Bawa Sabu 3 Gram, Seorang Wanita di Curup Ditangkap

Rabu, 30/01/2019 - 15:04
Polres RL saat gelar konferensi pers tersangka dan barang bukti
Polres RL saat gelar konferensi pers tersangka dan barang bukti

Klikwarta.com, Rejang Lebong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong, Selasa (29/01) malam berhasil menangkap seorang perempuan berinisial SU alias Sa (35) karena diduga merupakan bandar sabu. Su yang diketahui warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang ini berprofesi sebagai petani di desanya.

SU berhasil diamankan di kawasan Gang Masjid Al-Aman Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam Konferensi Pers yang dilakukan hari ini Rabu (30/01), Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Polres RL Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK menjelaskan saat dilakukan penyelidikan diduga SU saat diamankan sedang menunggu pelanggan yang akan membeli sabu yang dibawanya. 

Polisi yang awalnya mendapat info akan ada transaksi narkoba, bertambah curiga saat melihat gerak-geriknya di lokasi penangkapan. Akhirnya menghampiri pelaku dana melakukan penggeledahan. Kecurigaan polisi ternyata benar, saat dihampiri serta digeledah, SU tertangkap tangan sedang membawa narkoba jenis sabu.

Dari tangan SU, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 3 gram. Serta mengamankan dua unit handphone milik SU yang diduga sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi sabu. 

”Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan," ungkap Kapolres RL AKBP Jeki Rahmat Mustika, S. IK melalui Kasat Res Narkoba. (Tribratanewsbengkulu.com)

Related News