DKUPP Bintan bersama Satgas Migas Tera Ulang Sejumlah SPBU dan Pertashop

Jumat, 31/03/2023 - 19:41
DKUPP Bintan bersama Satgas Migas saat Tera Ulang Sejumlah SPBU dan Pertashop
DKUPP Bintan bersama Satgas Migas saat Tera Ulang Sejumlah SPBU dan Pertashop

Klikwarta.com, Bintan - Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bintan bersama Satgas Migas Bintan melakukan pengecekan tera volume BBM pada sejumlah SPBU dan Pertashop di Kabupaten Bintan.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi pengurangan dan kecurangan dalam pendistribusian BBM, sehingga dilakukan pengecekan tera volume BBM jenis pertalite dan solar dengan menggunakan alat bejana ukur kapasitas 20 liter.

f

Kegiatan rutinitas ini dilaksanakan juga dalam rangka memberikan ketenangan dan kepastian bagi konsumen, khususnya masyarakat Bintan dalam membeli BBM, sesuai takaran.

Dari hasil yang didapat, tidak ditemukan adanya SPBU dan Pertashop yang melakukan pengurangan atau kecurangan dalam pendistribusian BBM. Namun, nantinya Satgas Migas akan melakukan pengecekan secara berkala, untuk mencegah adanya kecurangan.

Diketahui, para pelaku usaha yang melakukan kecurangan dan pengurangan volume BBM bisa dikenakan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta dapat dipidana kurungan 5 tahun atau denda 2 miliar.

"Kami sangat berterima kasih kepada bapak Kapolres dan Kajari beserta jajaran atas terlaksananya giat ini. Kita berharap sinergisitas antara Pemda dan aparat penegak hukum mampu memberikan ketenangan, kenyamanan dan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen, khususnya masyarakat Kabupaten Bintan", ujar Kepala DKUPP Kabupaten Bintan, Asy Syukri.

Pantauan di lapangan, giat itu dilakukan pengecekan di SPBU PT Sinar Mustika Bintan, KM 16 Kecamatan Toapaya, SPBUN Gunung Kijang Kawal, PT Sinar Mustika Bintan, KM 20 Kecamatan Bintan Timur, serta Pertashop diwilayah Galang Batang.

Pewarta: Surya

Related News