Klikwarta.com, Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe berhasil menangkap NZ (34) Warga Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara, diduga pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu Ibu Rumah Tangga (IRT) di kecamatan setempat, beberapa waktu lalu.
"Keempat korban berinisial C (17), F (17), N (17) dan FY (39). Tersangka NZ diamankan pada 23 November 2019 dan hingga kini masih ditahan di Polres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kanit (PPA) Satuan Reskrim Ipda Lilisma Suryani, saat konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (05/12/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Hasil Penyidikan, NZ melakukan pelecehan seksual terhadap Korban C dua kali. pertama ketika korban sedang membuat air minum di dapur pada tahun 2019, korban C tidak ingat lagi tanggal dan bulannya. Kejadian kedua yaitu pada Minggu 27 Oktober 2019. Saat itu, NZ datang ke rumah C dengan alasan untuk menagih iuran sumur bor milik desa, karena tersangka juga sebagai penagih iuran tersebut.
"Karena nenek korban tidak ada di rumah sehingga tersangka berpura-pura ngobrol dengan C. Saat C hendak keluar dari rumah terlebih dahulu masuk ke dalam kamar untuk menggunakan jilbab, dan ternyata diikuti tersangka. Saat (NZ) berada di dalam kamar, korban merasa terkejut dan berusaha menghindar. Namun tersangka mengajak korban mengobrol dengan mengatakan sesuatu kepada korban (C), lalu tersangka langsung merangkul korban dengan cara memaksa," jelas Lilis.
Lilis menyebutkan, dugaan pelecehan seksual terhadap tiga korban lainnya terjadi pada kesempatan berbeda antara tahun 2017, 2018 dan 2019. Sebelum kasus itu dilaporkan ke Polres Lhokseumawe, pihak keluarga korban pernah menemui geuchik setempat guna menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun tidak ada titik temu sehingga FY melaporkan perkara itu ke Polres.
"Sebenarnya awal kejadian pelecehan itu terhadap salah seorang temannya si korban berinisial C pada tahun 2017 lalu. Kemudian terjadi terhadap korban FY (ibu korban C). Tapi saat itu tidak dilaporkan perkara ini secara langsung kepada polisi karena korban FY menganggap itu aib, dan merasa tersangka itu akan berubah. Ketika hal itu terulang kembali yang menjadi korban terhadap anaknya itu, dia (FY) merasa sakit hati dan tidak bisa diterima, sehingga melaporkan perkara itu kepada pihak polres", paparnya.
Lilis menyebutkan, tiga korban anak di bawah umur itu merasa trauma. "Unit PPA akan menangani lebih lanjut terhadap korban tersebut", ungkapnya.
Lilis menambahkan, meskipun dari pengakuan beberapa saksi dan korban tersangka melakukan perbuatan ini, tersangka NZ hingga kini masih belum mengakui melakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut.
Dalam Kasus Ini, tersangka NZ dijerat pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas, atau penjara paling lama 90 bulan. (Saqil)