Paslon Pilwali Kota Blitar 2020 Unjuk Nomor Urut Peserta Pilkada Serentak (foto: Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com | Kota Blitar - Dua pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Blitar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 telah menerima nomor peserta untuk Pilkada Serentak.
Penerimaan nomor peserta Pilkada Serentak kepada masing-masing Paslon itu dilakukan melalui forum Rapat Pleno KPU Kota Blitar terkait Pengundian Nomor Urut Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2020, Kamis (24/09/2020) di salah satu Hotel di kota Blitar.
Kegiatan pengundian nomor urut peserta Pilkada Serentak tahun 2020 ini dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan penanggulangan Covid-19 secara ketat. Selain Komisioner KPU Kota Blitar beserta jajarannya, peserta kegiatan yang diperkenankan masuk ruang acara hanya masing-masing paslon beserta seorang penghubung atau LO.
Pantauan Pewarta Klikwarta.com, Paslon Walikota dan Wakil Walikota Blitar Henry Pradipta Anwar - Yasin Hermanto mendapatkan nomor urut 1, sementara pasangan Santoso - Tjutjuk Sunario mendapatkan nomor urut 2.
Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam menjelaskan, agenda pengundian nomor urut peserta Pilkada Serentak dengan Protokol Kesehatan Covid-19, dalam rangka memenuhi PKPU Nomor 13 Tahun 2020 perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Dimasa Bencana Non Alam.
Dengan telah terlaksananya pengundian nomor urut peserta Pilkada Serentak itu, KPU Kota Blitar, kata Umam, memberikan selamat berkontestasi untuk menjemput amanah rakyat membangun kota Blitar kedepan yang lebih baik.
"Tentunya harapan kami, masing-masing paslon bisa membangun demokrasi di kota Blitar yang jauh lebih baik. Kami tidak bisa bekerja sendiri, kita kawal bersama-sama proses demokrasi yang tengah berjalan," tukas Umam, sapaan akrabnya.
Menimpali kondisi masih berlangsungnya pandemi Covid-19 di kota Blitar, Umam mengajak para peserta Pilkada Serentak untuk menjalankan Protokol Kesehatan Penanggulangan Covid-19 secara disiplin dan ketat disaat menjalani setiap aktivitas. Ini dilakukan supaya tidak menciptakan klaster baru penularan virus Korona atau Covid-19.
Diketahui, tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 setelah pengundian nomor urut peserta, tanggal 26 September besok akan dimulai tahapan kampanye. Kampanye dilakukan tidak dengan rapat umum, mengingat masih berlangsung pandemi Covid-19, akan tetapi melalui dalam jaringan (Daring).
Pertemuan-pertemuan untuk kepentingan kampanye juga dibatasi secara jumlah pesertanya. Jika di dalam ruangan maksimal 50 peserta, untuk luar ruangan 100 peserta. Sesuai jadwal, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun ini akan dilakukan pada 9 Desember.
(Pewarta : Faisal NR)