Kejar Istri Bawa Arit dan Pertalite, Menantu Nekat Bakar Rumah Mertua di Majalengka

Selasa, 26/04/2022 - 22:00
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka IPDA Agung Setya Utomo saat gelar Konferensi Pers, Selasa (26/4/2022).
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka IPDA Agung Setya Utomo saat gelar Konferensi Pers, Selasa (26/4/2022).

Klikwarta.com, Majalengka - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Majalengka Polda Jabar telah mengungkap Pelaku Tindak Pidana sengaja membakar rumah serta pengancaman menggunakan senjata tajam. Pelaku berhasil ditangkap berinisial KP (34), warga Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka IPDA Agung Setya Utomo saat gelar Konferensi Pers, Selasa (26/4/2022), menyampaikan bahwa peristiwa dipicu akibat cemburu.

"Pasca kejadian, pelaku mengejar PN Istrinya dengan membawa arit dan mengancam akan membunuh, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah mertuanya SB (57) dan mengunci pintu dari dalam yang pada saat itu mertuanya sedang dirumah tetangganya. Saat itu, pelaku sambil mengancam korban dengan membawa pisau dan bahan bakar jenis pertalite dengan kata-kata “hadirkan istri saya yang di bawa orang, kalau tidak ada waktu 45 menit, rumah akan saya bakar”". Namun, pada saat itu, istrinya tidak datang dan pelaku KP nekat membakar rumah milik Korban (Mertuanya)”, papar Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.

Kapolres juga menuturkan bahwa sudah memeriksa para saksi dan pelaku. "Korban mengalami kerugian berkisar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)", jelasnya.

"Dalam kejadian ini, pelaku dijerat dengan kasus tindak pidana sengaja membakar rumah dan atau mengancam menggunakan senjata tajam dan atau melakukan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 jo 368 jo 406 KUHPidana dengan ancaman paling lama belasan tahun penjara", pungkas Kapolres.

(Kontributor: Arif)

Related News