Pasca OTT Dua Oknum ASN PPS Bitung, Polres Bitung Gelar Konferensi Pers Penetapan Tersangka

Rabu, 20/09/2023 - 12:20
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK (Tengah) di dampingi Wakapolres Kompol Aprizal Nugroho dan Kasie Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi beserta Kanit Tipidkor Ipda Stofi

Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK (Tengah) di dampingi Wakapolres Kompol Aprizal Nugroho dan Kasie Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi beserta Kanit Tipidkor Ipda Stofi

Bitung, Klikwarta.com - Pasca dilakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap dua oknum ASN Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung oleh tim saber pungli Polres Bitung pada Sabtu (16/9/23) lalu. Polres Bitung melaksanakan kegiatan konferensi Pers penetapan kedua tersangka. 

Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa melalui siaran pers yang digelar di halaman Mako Polres, Selasa (19/9/23) mengatakan Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Tipidkor, keduanya di tetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini dua oknum ASN kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung yakni S (45) dan AP (40) kita tetapkan sebagai tersangka dan keduanya resmi menjadi penghuni rutan Polres Bitung," ujarnya.

Lanjut, Kapolres Bitung mengatakan tersangka S dan AP terbukti menerima sejumlah uang dari pengurus atau pemilik kapal untuk  penerbitan surat tanda laporan kedatangan kapal, persyaratan berlayar dan olah gerak.

"Tersangka S menerima uang dari pemilik kapal setiap Hari Sabtu pada pukul 14:00-17:00 Wita. Uang tersebut diberikan oleh pemilik kapal dengan modus ucapan terimakasih,"ungkap AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK, didampinggi Wakapolres, Kompol Afrizal Nugroho,SH.,SIK dan Kasi Humas Ipda Iwan Setyabudi.

Kapolres menambahkan, sesudah menerima uang dari pengurus atau pemilik kapal, S menyetorkan uang kepada AP selaku atasannya. Tersangka AP selain menerima uang secara tunai, juga melalui transaksi bank (transfer_red) ke rekening pribadinya.

"Tersangka S setelah menerima uang kemudian menyetor ke tersangka AP. Selain uang tunai, juga ada transaksi via transfer ke rekening tersangka AP,"tambahnya.

Dirinya pun menyebut, pihaknya sudah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 4.750.000 dari beberapa agen kapal dan juga 1 unit HP, 1 tas kecil milik tersangka S, dari tersangka AP uang sebesar Rp.7.000.000, 1 unit HP serta Kartu ATM milik tersangka AP.

Tersangka S dan AP dijerat Pasal 1 butir, butir 2 dan 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12, Pasal 106, Pasal 109 ayat (1) dan Pasal 110 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana; b. Pasal 14 ayat (1) huruf g pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Miliar,"pungkasnya.

Pewarta: Laode

Kpu Bitung

Related News