Klikwarta.com, Lambar - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Forum komunikasi wartawan purwasuka kabupaten lambar(DPC FORKOWAP LAMBAR)sangat menyayangkan keputusan Bupati Lampung barat yang Mencopot jabatan sekretaris daerah kabupaten Lampung Drs,Akmal Abdul Nasir SH,Hal ini di sampaikan Oleh bupati Lampung barat Di sela-sela saat akan melantik Kepala direktur PDAM limau kunci pada hari selasa tgl 28 Desember 2021 yg lalu.
Bung Iwan menilai Apakah pencopotan jabatan sekretaris daerah tersebut sudah sesuai aturan dalam perundang-undangan dan apakah tidak akan berdampak dikemudian hari, "Ya meskipun itu hak selaku bupati/kepala daerah untuk memilih siapa yang berhak meduduki jabatan tinggi Pratama setingkat sekda untuk membantu lajunya roda pemerintahan", ungkap Bung Iwan
Ditambah lagi dari informasi yang dihimpun wartawan Setelah Bupati Parosil Mabsus Mencopot jabatan Sekda Lampung barat Kini dia memerintahkan kepala BKSDM Lambar untuk membrikan surat pengunduran diri kepada 5 pejabat Ess II yang ada di lingkungan Pemkab Lambar Diantaranya 3 kepala dinas dan dua pejabat Staf ahli Saat ketua DPC Forkowap Lambar mengkompirmasi menanyakan Terkait Aturan ASN dan Apa dasar dari pemecatan tersebut Hingga berita ini di turunkan Tidak ada jabawan baik dari kepala bidang kepegawayan, sekretaris badan, bahkan Kepala Badan BKSDM Ahmad Hikami", beber Bung Iwan.
Masih Menurut Bung Iwan Untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat Tinggi Pratama setingkat sekda ada mekanisme dan aturannya sesuai yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negri Nomor 16 Th 2003, "bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang. Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263)".
Menurut Ketua DPC Forkowap Kabupaten lampung barat Kalo kita melihat dan membuka aturan terkait ASN Sesuai Pasal 12 ada beberapa poin Dalam Pemberhentian/Pencopotan sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota serta pejabat struktural
eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat diberhentikan dari jabatannya tanpa konsultasi lebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri atau Gubernur, apabila?
a. mengundurkan diri dari jabatannya
b. mengajukan permohonan berhenti sebagal Pegawai Negeri Sipil
c. mencapai batas usia pensiun
d. tidak sehat jasmani atau rohani yang dinyatakari oleh dokter
e. adanya perampingan organisasi
f. cuti diluar tanggungan negara, atau
g. diangkat menjadi pejabat negara
Karna Untuk memberhentikan/mecopot Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan pejabat struktural eselon II di lingkungan
Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan diberhentikan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 harus dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur dengan memberikan alasan-alasannya, bentuk naskah dinas konsultasi pemberhentian tercantum
dalam lampiran VII.A Keputusan.
Ketua DPC Forkowap Lampung barat berharap kepada gubernur Lampung dan Mendagri agar Kiranya Bisa memberikan pertimbangan dan mengkaji ulang terkait pemberhentian Sekda kabupaten lampung barat apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, Tutupnya.