Peran Strategis KPPN dalam Pemberdayaan UMKM di Daerah

Kamis, 09/11/2023 - 19:09
Sandyna Panjaitan, Pegawai KPPN Sibolga
Sandyna Panjaitan, Pegawai KPPN Sibolga

Oleh: Sandyna Panjaitan, pegawai KPPN Sibolga

UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga yang digolongkan dengan batasan omset tertentu. Setiap harinya kita menjumpai banyak sekali bentuk-bentuk UMKM disekitar kita, mulai dari penjual gorengan di pinggir jalan, warung kelontong di samping rumah, sampai tukang sayur keliling. Semua itu merupakan bentuk UMKM yang ternyata memainkan peran yang sangat penting sebagai motor pengerak perekonomian nasional. Berdasarkan data yang dilaporan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil, terdapat total 8,71 juta unit UMKM di Indonesia pada tahun 2022, dimana 99% dari total usaha yang terdapat di Indonesia tergolong sebagai UMKM. UMKM sendiri dianggap sebagai motor pengerak perekonomian karena perannya yang berhasil menciptakan jutaan lapangan kerja, meningkatkan perekonomian nasional, dan mendorong pemerataan pembangunan di daerah yang tidak tersentuh usaha-usaha besar.

Besarnya peran UMKM dalam perekonomian nasional tentu mendapat dukungan dan perhatian dari pemerintah. Pemerintah dalam segala lini mengusahakan untuk mendukung dan memberdayakan UMKM. Upaya pemberdayaan tersebut dilaksanakan secara sistematis dari mulai pembentukan kebijakannya oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sampai dengan implementasinya di seluruh Indonesia.

Upaya nyata pemerintah dalam pemberdayaan UMKM terlihat dari berbagai kebijakan-kebijakan yang dibentuk oleh Kementerian Keuangan dalam pemberdayaan UMKM. Kementerian Keuangan sebagai pengelola perekonomian nasional mengambil peran dalam proses pembentukan kebijakan dan regulasi, penyediaan pembiayaan dan kredit, pendampingan dan pelatihan serta dalam promosi dan pemasaran UMKM.

Peran tersebut dijalankan oleh seluruh unit kerja dalam Kementerian Keuangan, salah satunya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). KPPN merupakan salah satu unit pelaksana teknis dibawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan merupakan salah satu perpanjangan tangan langsung dari Kementerian Keuangan di Daerah.

KPPN sendiri memiliki tugas utama menjadi Kuasa BUN di daerah terkhususnya dalam penyaluran dana APBN, oleh karena itu selama ini KPPN lebih banyak bersentuhan langsung dengan satuan kerja dan dengan pemerintah daerah. Akan tetapi KPPN sebagai bagian Kementerian Keuangan didaerah berkomitmen untuk memberikan pelayanan lebih luas kepada masyarakat, dengan salah satunya turut dalam tugas pemberdayaan UMKM.

Tugas dan peran KPPN dalam pemberdayaan UMKM antara lain, yang pertama adalah melakukan penyaluran dana secara tepat waktu. KPPN mempunyai tugas untuk melakukan penyaluran dana APBN kepada satuan kerja dan pemerintah daerah. Salah satu jenis penyaluran transfer ke daerah yang disalurkan oleh KPPN adalah penyaluran Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil. Melalui penyaluran dana yang tepat waktu dan jumlah, Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengelola dan mengalokasikan dana tersebut demi peningkatan UMKM.

Kedua, melakukan monitoring dan evaluasi pembiayaan dan kredit. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan beberapa pembiayaan dan kredit yang ditujukan kepada seluruh UMKM di Indonesia. Salah satu pembiayaan yang mungkin terdengar adalah Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program yang diluncurkan pemerintah untuk memberikan akses pembiayaan kepada pelaku usaha mikro dengan skala usaha sangat kecil, terutama kepada pengusaha yang tidak memiliki akses ke sektor perbankan formal. Program Pembiayaan Umi disalurkan melalui lembaga keuangan bukan bank (LKBB) seperti PT.Pegadaian, PT.PNM, dan PT.Bahan Artha Ventura.

Dalam program ini KPPN memiliki tugas untuk mengawasi dan mengevaluasi proses pembiayaan baik secara langsung maupun secara aplikasi. Pengawasan atau monitoring secara langsung dilakukan oleh KPPN setiap bulannya, dengan secara rutin mengadakan pertemuan dengan penyalur pembiayaan UMi serta debitur pembiayaan UMi. Pertemuan tersebut umumnya membahas tentang proses pelaksanaan pembiayaan UMi dilapangan, kendala pelaksanaan, atau pun sosialisasi mengenai kebijakan terbaru terkait pembiayaan UMi.

Ketiga, memberikan pelayanan dan bimbingan. Dalam tugas ini KPPN ditugaskan untuk bertemu dan membimbing UMKM secara langsung. Pelayanan langsung kepada UMKM ini, diwujudnyatakan dengan kewajiban pelaksanaan kegiatan pemberdayaan UMKM setiap bulannya dan pelaksanaan “Pekan UMKM”. Pekan UMKM sendiri merupakan kegiatan bazaar yang mendatangkan UMKM- UMKM potensial ke KPPN untuk diperkenalkan dan dipromosikan kepada masyarakat luas.Dalam memberikan bimbingan kepada UMKM, KPPN dapat memberikan bimbingan dalam hal bimbingan pengelolaan keuangan usaha, bimbingan dalam hal pemenuhan administarasi usaha, serta bimbangan dalam hal pemasaran dan publikasi usaha.

Pemberdayaan UMKM adalah bagian integral dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, peran KPPN sangat penting dalam membangun pondasi keuangan yang kokoh bagi UMKM. Melalui edukasi keuangan, bantuan administrasi, pelatihan, pemantauan, dan kolaborasi dengan pihak terkait, KPPN dapat membantu UMKM mengatasi tantangan keuangan dan administrasi yang mereka hadapi. Dengan dukungan yang tepat dari KPPN, UMKM dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional, dan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak.

Tags

Related News