Terkait Pembagian Zona Penangkapan dan Pelabuhan Pangkalan, Julius Rolly Hengkengbala: Penerapan PP No 11 Tahun 2023 Harus Dikaji Kembali 

Sabtu, 06/05/2023 - 00:58
Ketua Koperasi Nelayan JPKP Kota Bitung, Julius Rolly Hengkengbala
Ketua Koperasi Nelayan JPKP Kota Bitung, Julius Rolly Hengkengbala

Bitung, Klikwarta.com - Terkait dengan pembagian zona penangkapan ikan terukur dan pelabuhan pangkalan, Ketua Koperasi Nelayan JPKP Kota Bitung, Julius Rolly Hengkengbala menilai penerapan PP No 11 tahun 2023 tidak tepat dan harus dikaji kembali. Dalam hal ini dia meminta kepada Menteri Perikanan dan kelautan di kabinet Indonesia Maju di era Jokowi saat ini harus lebih jeli lagi dalam mengusulkan pembagian zona, karena mengingat usulan pembagian zona yang menjadi disahkan PP tersebut tidak sesuai dengan tirik koordinat.

Hal ini diutarakan Hengkengbala usai mengikuti kegiatan Diskusi yang bertemakan "Kembalikan Kejayaan Perikanan Kota Bitung". Yang menghadirkan Pihak Perikanan, Masyarakat Nelayan dan Anggota DPRD Kota Bitung serta Anggota DPRD Provinsi Sulut. Bertempat Ewako 88, Jumat (5/5/23).

Menurutnya, Penerapan PP tersebut sangat keliru maka dari itu pihaknya meminta kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden untuk melakukan pengkajian kembali. 

"Sesuai PP No 11 Tahun 2023 Pasal 18 Kapal Penangkap Ikan yang melakukan penangkapan ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan dalam Zona Penangkapan Ikan Terukur," jelasnya.

Logikanya, Desa Kema Kabupaten Minahasa Utara, sesuai titik koordinat sama seperti Bitung masuk di zona 3 Sementara pelabuhan pembongkaran Untuk Desa Kema harusnya masuk Pangkalan Bongkar Untuk zona 3. Justru ini Mala Kema masuk di pelabuhan Pangkalan zona 2.

"Rancunya Bitung adalah Pelabuhan Samudera yang artiannya sudah berskala Internasional dan Pelabuhan Samudera Bitung diapit oleh dua zona antara zona satu dan zona Tiga. Sangat disayangkan untuk zona 2 Pelabuhan Samudera Bitung tidak masuk Pangkalan Bongkar zona 2 malahan di Lewati dan ditetapkan Pelabuhan Bongkar kema yang tidak sesuai titik koordinat," jelas Hengkengbala lebih lanjut.

Lebih lanjut, Hengkengbala mengatakan kenapa demikian terjadi, karena sesuai usulan Menteri Kelautan dan Perikanan sehingga disahkannya PP tersebut dan disini kema sesuai titik koordinat Wpp 715 zona 3 namun justru di sini jelas ada di zona 2 terus di Wpp 716.

"Zona 2, meliputi WPPNRI 716 (perairan Laut Sulawesi) dan sebelah utara Pulau Halmahera), WPPNRI 717(perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik), dan Laut Lepas Samudera Pasifik, sedangkan  zona 3, meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur), dan WPPNRI 714 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda)," pungkasnya.

Pewarta: Laode

Related News