Timsus Macan Agung Polres Tulungagung Tangkap Pengedar Uang Palsu Dengan Modus COD Handphone

Sabtu, 13/02/2021 - 14:40
Terduga Pelaku Diamankan
Terduga Pelaku Diamankan

Klikwarta.com, Tulungagung - Mengedarkan Uang Palsu dengan Modus COD Handphone terjadi di Tulungagung. Pelaku RHP (23) Asal Jl. Ki Mangunsarkoro, Desa Beji, Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung. 

Kasat Reskrim Polres Tulungagung,  AKP. Ardyan Yudo S, S.I.K., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, S.H., menuturkan, pelaku berinisial RHP (23) asal Jl. Ki Mangunsarkoro, Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, di ringkus Timsus Macan Agung saat melakukan aksinya dengan modus membeli Hp milik korban menggunakan uang palsu secara COD di lokasi arena olahraga futsal Pinka, Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung. 

Nenny menyebutkan, Hasil ungkap Unit RESMOB MACAN AGUNG Sat Reskrim Polres Tulungagung dipimpin oleh IPDA AWALU BURHANUDIN, A.S., S.T. berhasil membekuk pelaku kriminal pengedar uang palsu pada hari minggu, (07/02/2021) sekitar pukul 00.20 wib. 

“Dalam penangkapan tersebut, tim yang dipimpin oleh IPDA. Awalu Burhanudin, mendapatkan barang bukti uang palsu senilai 1.500.000 rupiah dengan pecahan uang nominal 100.000 dan 50.000 masing-masing sebanyak 10 lembar,” terang IPTU.Nenny, Sabtu (13/02/2021).

Selain mengamankan barang bukti uang palsu, Resmob Macan Agung juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 nopol. AG 2854 TF warna hitam, 1 buah HP merk Oppo Type A37 F warna hitam, 1 buah Jamper/jaket warna biru dongker dan 1 buah helm Bogo warna hitam putih.

Pelaku RHP (23) Asal Jl. Ki Mangunsarkoro, Desa Beji, Kecamatan Boyolangu Bersama Barang Bukti Saat diamankan Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung. 

IPTU. Nenny mengungkapkan, dari keterangannya saat di interograsi, pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang yang dikenal melalui media sosial facebook.

“Pelaku membeli uang palsu tersebut senilai 500 ribu rupiah. Pelaku mentransfer terlebih dahulu dan uang palsu dikirim melalui paket,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya, pelaku yang masih berusia 23 tahun tersebut, akan dijerat dengan UU RI nomor 7 Tahun 2011 Pasal 24 ayat (1) dan (2) tentang peredaran mata uang palsu,” pungkasnya.

(Pewarta : Cristian) 

Related News