Penyertaan Modal, DPRK Minta Kelengkapan Dokumen Perumda Aceh Singkil

Kamis, 16/07/2020 - 17:28
Ketua Banleg DPRK Aceh Singkil Ahmad Fadhli.
Ketua Banleg DPRK Aceh Singkil Ahmad Fadhli.

Klikwarta.com, Aceh Singkil - Dalam rencana penyertaan modal di Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda) Kabupaten Aceh Singkil, Badan Legislasi (Banleg) DPRK Setempat meminta agar pihak eksekutif melengkapi dokumen perusahaan daerah setempat.

"Rancangan Qanun Penyertaan Modal sudah dimusyawarahkan dalam Rapat Banmus.  Namun sebelum pembahasan perlu dokumen pendukung agar tidak ada kesalahan dalam penyertaan modal pada perusahaan", kata Ahmad Fadli Ketua Banleg DPRK Aceh Singkil, Rabu (15/07/2020).

Menurut Ahmad, hal itu agar jangan salah dalam menyertakan modal kepada sebuah perusahaan baik itu sifatnya perusaan swasta ataupun perusahaan umum daerah.

Kebetulan, ada rencana Pemerintah Daeah Aceh Singkil untuk menyertakan modalnya kepada Perusahaan Umum Daerah.  Bagi kami DPR tidak ada masalah, sebatas lembaga  yang dimaksud tidak ada menuai persoalan.

Sehingga anggota Dewan yang baru menjabat lebih kuran 10 bulan itu dinilai perlu mengetahui dokumen bagaimana keberadaan Perumda Aceh Singkil mulai dari dokumen penyeleksian, SK, hingga dokumen hasil audit akuntan publik sesuai yang diamanatkan PP 12 Tahun 2019 tentan penggelolaan keuangan daerah. 

Agar dapat diketahui dan dipahami penyertaan modal Pemkab Aceh Singkil selama ini seperti apa kegunaan dan hasilnya. Karena tujuan penyertaan modal tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan begitu diharapkan, pihak Pemkab Aceh Singkil melengkapi semua dokumen-dokumen Perumda yang diminta Anggota DPRK Setempat, ujar Ahmad.

Sebelumnya dalam rapat Pra Pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Aceh Singkil Pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang dilaksanakan di gedung DPRK, Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil, Asmarudin, menyebutkan, akan menyerahkan kelengkapan dokumen Perumda yamg diminta pihak dewan paling lama tiga hari mulai hari ini.

Usulan penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah untuk tahun 2020 awalnya sebesar RP 500 juta, seperti pada tahun 2019.  Namun karena Pandemi Covid 19, usulan dikurangi menjadi Rp 350 Juta.

(Pewarta : Supriadi)

Related News