Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Andy Pramudya Wardana Saat Melakukan Konferensi Pers
Klikwarta.com, Kota Bengkulu - Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan serta menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan dan pengelolaan pegawai di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Ketiga tersangka yakni, SB selaku Direktur Perumda Tirta Hidayah, YP Kabag Umum Perumda Tirta Hidayah (periode April 2022–Juli 2024) dan EH Kasubag Water Meter. Kasus ini terjadi dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2023 hingga Mei 2025.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Andy Pramudya Wardana menerangkan modus yang dilakukan, dengan cara menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 orang calon pegawai.
Setelah menerima uang tersebut, direksi menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan mengangkat 117 orang tersebut menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL).
“Dari perhitungan sementara, total gratifikasi dari hasil penerimaan PHL sebesar Rp 9,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 5,5 miliar,” kata Kombespol Andy dalam keterangan press rilis, Senin 27 Oktober 2025.
Disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Andy, Penyidik juga telah menerima pengembalian uang Rp 320 juta dari perkara ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (2), dan Pasal 12 huruf (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pewarta : Yusup
Editor: Vevi







