 
Ahmad Gunawan alias Sukat (26) tersangka perampokan dan pembunuhan terhadap Sri Hartini (60), saat digelandang polisi di Mapolres Karanganyar, Jumat (12/9/2025)
Klikwarta.com, Karanganyar - Kasus pembunuhan tragis menimpa seorang nenek bernama Sri Hartini (60), pensiunan guru, di Dukuh Papongan, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Ia menjadi korban perampokan dan ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di dalam kamar rumahnya pada Kamis (5/9/2025).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar dengan sigap berhasil meringkus pelaku yang diketahui bernama Ahmad Gunawan alias Sukat (26). Pelaku yang ternyata seorang residivis kasus pencurian ini ditangkap pada Kamis (11/9/2025).
Menurut Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, faktor ekonomi menjadi motif di balik kejahatan keji ini. Pelaku yang terdesak kebutuhan karena terlilit hutang dengan orang lain, nekat membobol rumah korban dengan niat mencuri. Namun, saat korban hendak terbangun, Sukat panik dan langsung mencekiknya hingga tewas.
Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan emas dan uang tunai Rp200.000. Tak hanya itu, ia juga menggasak empat kartu ATM milik korban.
"Dari salah satu kartu ATM milik korban, pelaku berhasil menarik uang sebesar Rp2,4 juta setelah menemukan catatan PIN. Sedangkan perhiasan korban dijual seharga Rp5,5 juta. Total kerugian korban mencapai Rp7,9 juta," jelas AKP Wikan, saat konferensi, Jumat (12/9/2025), di Mapolres Karanganyar.
Dalam kesempatan yang sama, Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakhul Huda, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah anak korban, Widya Puspa, tak bisa menghubungi ibunya sejak Kamis (4/9/2025) malam. Keesokan harinya, Widya menemukan sang ibu sudah tak bernyawa dan segera melapor ke polisi.
"Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, jaket, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Terungkap pula fakta, bahwa Sukat pernah masuk ke rumah korban pada tahun 2024 dan berhasil mencuri uang Rp5 juta, namun kasus tersebut tidak pernah dilaporkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, Sukat dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta : Kacuk Legowo
 
     
 
 
 
 
 







