5 Pemuda Ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng Setelah Cabuli Seorang Anak Di Bawah Umur, 1 Orang Masih DPO

Kamis, 26/11/2020 - 15:37
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah tangkap 5 orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur 1 (satu) orang lainya masih DPO.  Kamis (26/11/2020)
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah tangkap 5 orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur 1 (satu) orang lainya masih DPO.  Kamis (26/11/2020)

Klikwarta.com, Semarang- Ditreskrimum Polda Jawa Tengah tangkap 5 orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur 1 (satu) orang lainya masih DPO.  Kamis (26/11/2020)

Pers Rilis dipimpin oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, hadir juga Kasubdit IV AKBP Sunarno, Kanit I (PPA) Kompol Agus Sunandar, Panit I Unit I AKP Pudji Hari S, dan Panit II Unit I  Iptu Yuni Utami.

Korban pelajar (15) dengan Kelima pelaku berinisial T (23), RD (26), S (19), TM (29) dan AM (28) hingga saat ini polisi masih memburu 1 pelaku lain bernama Rudi (26).

Kabidhumas menjelaskan modus operandi pelaku bahwa pelaku membujuk  korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara memberikan minuman keras (conyang) kepada korban kemudian pelaku mempertemukan korban dengan teman-teman pelaku hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.

"Pelaku T ini sebagai pacar korban selama kurang lebih 2 atau 3 bulan kemudian mereka sering berkumpul dan minum minuman keras sehingga si korban mabuk kemudian dibiarkan oleh sang pacar tadi dicabuli sama teman-teman yang lain."ungkap Kabidhumas, Kamis (26/11/2020)

"TKP nya tidak di satu tempat saja, ada di rumah kosong kemudian di teras Madrasah dan di Kebun perumahan kaliwungu." lanjut Kabidhumas, Kamis (26/11/2020)

Tersangka dan barang bukti berupa Akta kelahiran dan KK korban, Pakaian korban, dan Pakaian pelaku telah diamankan guna pembuktian di pengadilan.

Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal Persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan idana penjara paling singkat 5 tahun danpaling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliyar rupiah).

Pewarta : Peni Kusumawati

Related News