APBD Jatim Alokasikan Rp 9 Triliun, Masyarakat Boleh Bantu Dana Pendidikan 

Minggu, 27/07/2025 - 19:29
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Daim

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Daim

Klikwarta.com, Jatim - Meski anggaran pendidikan sudah disipkan 20 persen dari kemampuan APBN maupun APBD,  masyarakat boleh dilibatkan dalam pembiayaan kegiatan sekolah. Hal ini sebagai upaya memenuhi kebutuhan pendidikan wajib belajar 12 tahun. 

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Daim menyebut meskipun menjadi tanggung jawab pemerintah, pengelolaan dana dari masyarakat untuk menambah tunjangan kesejahteraan bagi pengajar bisa dikelola oleh
komite sekolah. 

“Masyarakat dilibatkan ikut menambah pembiayaan sekolah melalui komite sekolah. Meski pendidikan menjadi tanggungjawab negara, namun masyarakat juga dilibatkan suksesnya penyelenggaraan pendidikan,” kata Suli Daim. Mengingat APBN dan APBD belum 
mampu mengcover seluruh penyelenggaraan pendidikan.

“Sehingga masyarakat turut serta memberikan bantuan pendidikan,” tuturnya.
 
Politisi yang juga aktivis Muhammadiyah ini, menandaskan kebijajan itu diatur dalam Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Sekolah. 

“Jika ada yang viral di media sosial, itu mereka tidak memahami keseluruhan tentang penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.

Pemprov Jawa Timur sudah menyiapkan Rp 9 triliun untuk pendidikan. Meski demikian, dana itu tidak bisa memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan yang jangkauannya begitu luas. Tercatat dari 38 kabupaten/kota ada banyak lembaga sekolah.

 “Angka sebesar itu belum mampu mencakup kebutuhan pendidikan yang sebaran di Jatim begitu luas. Karena bukan hanya gaji guru, namun juga pembaiayaan sarana dan prasarana, perawatan, mengawal proses belajar mengajar. Karena itu diatur peran komite sekolah," tuturnya

Suli mengingatkan tidak boleh ada ketentuan jumlah dana bantuan yang ditarik ke masyarakat, dan sesuai kebutuhan. 

"Karenannya apakah bentuk bantuan, sumbangan atau pungli. Itu diatur dalam Permendikbud nomor 75 Tahun 2016,” pungkasnya. (ADV)

Tags

Berita Terkait