Barang Bukti Kunci T, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

Senin, 18/04/2022 - 15:58
Barang Bukti Kunci T saat diamankan petugas
Barang Bukti Kunci T saat diamankan petugas

Klikwarta.com, Bengkulu - Tim opsnal Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang masih dibawah umur (16). Pelaku berstatus pelajar di Kota Bengkulu yang berhasil ditangkap selang beberapa jam setelah pelaporan.

Kapolres Bengkulu AKBP. Andy Dadi melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.I.K,M.H menerangkan pada hari Minggu Tanggal 17 April 2022 jam 01.40 telah datang orang tua korban melapor sehubungan dengan terjadinya tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 Kuhp ) terhadap anaknya. Pelaku tidak lain adalah sepupu korban sendiri hingga korban mengalami luka dibagian kepala hingga tidak sadarkan diri.

“Tim kemudian mendapati informasi keberadaan pelaku di sebuah perumahan. Tanpa perlawanan, pelaku kemudian digiring ke Polres Bengkulu,” ucapnya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku saat ini diamankan Polres Bengkulu. Bersama dengan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 (Satu) Buah Kunci T yang digunakan pelaku pada saat penganiayaan. (*)

Related News