Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar SH LLM PhD
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar SH LLM PhD, mengatakan berdasarkan hasil hearing dengan Komisi II DPR RI saat ini ada beberapa langkah maju dalam pengawasan kepada para pasangan calon (paslon). Dimana saat ini pihak Bawaslu dan Panwaslu mendapatkan salinan pencalonan dan akses dana kampanye para pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada.
"Selama ini Bawaslu dan Panwaslu tidak mendapatkan salinan pencalonan, sekarang salinan pencalonan akan diserahkan dengan panwaslu pada hari yang sama pada saat pasangan calon menyerahkan berkas ke KPU. Kemudian dana kampanye, selama ini kita tidak ada akses, namun sekarang kita dapat mengakses laporan dana kampanye setiap pasangan calon dari kantor publik yang ditunjuk KPU," ungkapnya saat menghadiri pelantikan Panwaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu di Hotel Rafles City, Jumat (25/08/2017).
"Dengan begitu, kecocokan laporan dana kampanye akan singkron. Karena selama ini, misal pasangan calon melaporkan dana kampanye Rp 100 juta, tapi dalam kampanyenya pasangan calon mengundang artis ibukota, apakah cukup dengan dana tersebut. Disitu Panwaslu dapat melakukan intervensi nantinya," sambung Fritzt menjelaskan.
Lanjutnya, terkait penindakan terhadap pasangan calon yang melanggar juga akan dipertegas. "Pelanggaran seperti money politic, pelanggaran administrasi politik yeng terstruktur, sistematis dan masif akan ditindak dengan tegas. Selama 60 hari setelah pemungutan suara, hasil hearing dengan DPR kemarin sepakat untuk langsung melakukan diskualifikasi," tutupnya. (BT)








