Curi Handphone, Pemuda 27 Tahun Ditangkap Polisi

Jumat, 03/06/2022 - 16:42
Pelaku pencurian

Pelaku pencurian

Klikwarta.com, Bengkulu Utara - Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.

Pelaku berinisial AF (27) ini ditangkap karena telah mencuri sebuah handphone milik warga Dusun III Desa Karang Anyar I Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Kejadian bermula pada saat korban tengah tertidur di kamarnya. Saat itu korban meletakan handphone di sebelah badan korban. Namun saat korban bangun dan melihat handphone miliknya sudah tidak ada lagi. Korban langsung memberitahu ke kedua orangnya.

Setelah ditelusuri, korban dan orang tuanya menemukan bekas jejak kaki yang tertinggal di bawah pintu kamar serta melihat jendela kamar sudah dirusak. Dari kejadian itu, ia merasa telah menjadi korban pencurian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Utara.

Berawal dari laporan polisi tersebut unit pidum Polres Bengkulu melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Setelah berhasil diidentifikasi petugas langsung menangkap tersangka.(*)

Berita Terkait