Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu, Fikri Jaya Soebing
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Tersangka dugaan korupsi proyek pemukiman kumuh tahun anggaran 2015, yang dititipkan oleh Kejati Bengkulu di Rutan Malabero Kelas IIB Bentiring atas nama Andi Roslinsyah selaku mantan Kadis PU Provinsi, Rosmen direktur PT Vikri Abadi Grub dan Arbani ditahan satu sel.
Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu, Fikri Jaya Soebing mengatakan ketiga tersangka tersebut ditempatkan di dalam satu ruangan dan tidak ada perlakuan khusus.
"Mereka bertiga ditempatkan di ruang kedali hingga 4 hari kedepan," jelas Fikri, Kamis (03/08/2017).
Disampaikannya, terkait izin besuk. Pihak rutan hanya mengizinkan bagi yang mengantongi izin dari penyidik Kejati.
"Bagi yang mau membesuk tersangka harus mengantongi izin dari pihak yang memiliki kuasa atau pihak yang menahan," tandas Fikri.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka tersebut ditahan karena diduga melakukan korupsi atas proyek pemukiman kumuh tahun 2015 yang merugikan negara mencapai Rp 3,2 miliar dari nilai proyek Rp 11,5 miliar.
Penahanan terhadap tersangka Rosmen dan Arbani dilakukan sejak Senin (01/08/2017), Sementara tersangka Andi Roslinsyah ditahan sejak kemarin Rabu (03/08/2017). (Ferdi)








