Kuasa hukum LIPUTAN, Zetriansyah,SH
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Gugatan Lembaga Informasi Publik Untuk Transparansi dan Advokasi Negara (LIPUTAN) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah ke PTUN Bengkulu terus bergulir.
Kabar terbaru, PTUN Bengkulu telah melayangkan panggilan kepada LIPUTAN untuk didengar keterangannya dalam pemeriksaan prosedur Dismissal. Kuasa hukum LIPUTAN, Zetriansyah,SH menerangkan bahwa panggilan tersebut untuk hadir pada tanggal 2 Maret 2017.
"Kita sudah terima panggilan pada 24 Februari 2017 lalu dari PTUN, dan kita telah menyiapkan materinya," kata Zetriansyah, Sabtu (25/2/2017).
Dijelaskan Zetriansyah, selain argumentasi hukum, pihaknya juga telah menyiapkan beberapa bukti yang relevan dengan materi gugatan.
"Kita berharap PTUN mengabulkan gugatan LIPUTAN, namun jika KPU bersedia memenuhi tuntutan LIPUTAN maka pihaknya akan berkoordinasi untuk mencabut gugatan," imbuhnya. (BT)








