
Situasi Proses Persidangan Samsudin Jadab, Rabu 12 Juni 2024 di PN Blitar.
Klikwarta.com, Blitar - Terdakwa kasus unggahan video diduga konten tukar pasangan, Samsudin Jadab, menghadirkan 3 orang saksi yang meringankan tuntutannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (12/6/2024).
Ketiga saksi ini terdiri dari satu orang admin padepokan Samsudin, seorang warga dan satu orang tetangga Samsudin.
Pada agenda persidangan ini, para saksi kompak menyoal video potongan yang dijadikan bukti dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar. Menurut salah seorang saksi Samsudin, potongan video yang dijadikan bukti JPU itu bukan sama sekali substansi video yang ada.
Para saksi justru mengatakan video yang dibuat oleh Samsudin berisi tentang edukasi pemberantasan aliran menyimpang seperti bertukar pasangan. Para saksi juga menyebut bahwa video yang dibuat Samsudin itu dipotong-potong oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Dari kedua orang yang melihat itu tadi kesemuanya konten yang diupload oleh pak Samsudin itu bagus, Edukasi,” ungkap Kuasa Hukum Samsudin, Imam Slamet.
Dikatakannya, pada agenda persidangan selanjutnya Samsudin akan menghadirkan bukti yang dapat meringankan jeratan hukumnya. Rencananya, bukti ini adalah video lengkap yang dipotong-potong oleh orang yang tidak bertanggung jawab itu.
“Untuk Minggu depan bakal menghadirkan tambahan bukti yang diunggah oleh pihak brontoseno tv,” katanya.
Sementara Humas PN Blitar M. Iqbal Hutabarat mengatakan pihaknya memberikan kesempatan yang sama kepada pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk melakukan pembuktian terhadap kasus yang tengah disidangkan ini.
"Kita memberikan kesempatan pembuktian dari penuntut umum dan kita berikan juga pembuktian kepada terdakwa. Ini agar pembuktiannya berimbang,” jelas Iqbal.
(Pewarta : Faisal NR)