4 TKA Asal Tiongkok Diduga Ilegal Ditangkap
Bengkulu Utara, Klikwarta.com - Petugas gabungan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Binda, Kesbangpol dan Kodim, Rabu (17/05) berhasil mengamankan empat orang diduga Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal Tiongkok.
Keempat TKA tersebut diantarannya Xunbin Wang, Zheng Guoqiang, Wang Shuqiang dan Suqin Wang. Mereka diamankan di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara karena tidak memiliki dokumen resmi.
Kabid Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Nurul Insani, Kamis (18/05) mengatakan target penangkapan sebelumnya berjumlah 15 orang TKA. Namun, karena diduga informasi bocor, maka hanya 4 TKA saja yang berhasil diamankan.
Dalam penangkapan, kata Nurul, mobil petugas sempat kesulitan saat mengejar mobil yang membawa para TKA. ”Karena keterbatasan transportasi. Sehingga kami kesulitan untuk melakukan pengejaran,” katanya.
Ditambahkannya, jika para TKA tersebut terbukti melanggar maka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, dengan hukuman pidana 1 sampai 4 tahun dan denda 100 sampai dengan Rp 400 juta. (BT)








