Berkas Junaidi Hamsyah Dilimpahkan

Selasa, 25/07/2017 - 18:47
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Irvon Desvi Putra SH MH

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Irvon Desvi Putra SH MH

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Berkas tersangka dugaan korupsi honor tim pembina RSUD M Yunus Bengkulu, Junaidi Hamsyah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu ke Pengadilan Tipikor Kelas II Bengkulu. 

Disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Irvon Desvi Putra SH MH, Selasa (25/07/2017) bahwa dakwaan dari JPU beserta berkasnya telah dilimpahkan. Selanjutnya Junaidi Hamsyah akan disidangkan, setelah mendapat jadwal persidangan dari pengadilan. 

"Sudah kita limpahkan dakwaan dari JPU beserta berkasnya ke Pengadilan Tipikor Kelas II Bengkulu," katanya dikutip Bengkulutoday.com.

Seperti diketahui, Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah saat ini telah menjadi tahanan Kejari Bengkulu kurang lebih selama dua pekan lalu dan dititipkan di Rutan Malabero Bengkulu. Junaidi Hamsyah dalam dakwaannya dijerat pasal 2, 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan acaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

Berita Terkait