3 pelaku saat diamankan
Klikwarta.com, Labuhanbatu - Tiga orang tersangka, masing-masing RA (21), MH (18) dan WH (33) diringkus tim TEKAB Sat Reskrim Polres Labuhan Batu, setelah melakukan pencurian 2 unit AC di Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu.
Ketiganya berhasil ditangkap pada Kamis (16/04/2020) lalu berdasarkan LP/ 504/ IV / 2020 / SPKT / RES-LBH. tgl 16 April 2020 an. Pelapor/Korban ANGGI PARAMITA (Dinas komunikasi dan Informatika kabupaten Labuhanbatu).
Kejadian pencurian tersebut diketahui berawal pada hari Senin tanggal 13 April 2020 pukul 08.30 Wib, pelapor tiba di Kantor Dinas Komunikasi dan Imformatika Kab Labuhanbatu dan mendapat Laporan dari Royani bahwasanya mesin AC ruangan hilang. Kemudian Pelapor mengeceknya dan benar mesin AC tersebut sudah hilang.
Akibat kejadian tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu mengalami kerugian sebesar Rp.8.505.200.
Dari hasil lidik dan informasi yang di peroleh, pada hari Kamis tgl 16 April 2020, TEKAB Sat Reskrim Polres Labuhan Batu mengetahui keberadaan tersangka, dimana pada saat itu tersangka sedang berada di rumahya Jl AMRIDO Kel Bakaranbatu kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya TEKAB Sat Reskrim Polres Labuhan Batu mengamankan tersangka RA alias Kunyu dan mengembangkannya serta mengamankan Barang Bukti. Setelah diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan yakni,
- 2(Dua) Unit Mesin AC merk Sharp dan Panasonik.
- Satu Buah Tang Gunting Potong merk massaki warna kuning.
- Satu Buah Kunci ukuran 12-13.
- Satu Unit sepeda motor merk Honda Tanpa Plat.
(Pewarta : Oelise)








