Dihajar Saat Menagih Hutang, Korban Patah Tulang Tangan

Kamis, 27/02/2020 - 02:46
Waka Polres Kompol Ahzan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe
Waka Polres Kompol Ahzan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe

Klikwarta.com, Lhokseumawe - “Hutang adalah Pemutus Silahturahmi begitu cepat", itulah perumpamaan yang harus di cermati setiap orang yang mau meminjam atau mengutang.

Seperti yang dialami Abdul Muthalib, salah seorang warga Lhokseumawe saat menagih hutang justru dianiaya hingga mengalami patah tulang telapak tangan.

Menerima pengaduan dari koban, satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe, berhasil meringkus MF (20) warga Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe karena telah melakukan penganiayaan terhadap Abdul Muthalib.

Bahkan aksi itu tidak dilakukan sendiri, tersangka pergi bersama abangnya FM yang saat ini terdaftar dalam pencarian orang (DPO). 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Waka Polres Kompol Ahzan mengatakan, kejadian itu terjadi pada Januari 2020, Abdul Muthalib pergi ke rumah AM (ayah tersangka) untuk menagih hutang yang diperkirakan mecapai jutaan rupiah. Akan tetapi AM tidak mau membayar hutang tersebut. “Kemudian antara keduanya ini sempat terjadi cek cok mulut, saat itu AM (saksi) hendak memukul korban, namun ada warga yang datang untuk melerai pertikaian keduanya,” kata Ahzan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (26/2/2020).

Sambung Ahzan, saat itu datang tersangka MF dan FM yang merupakan anak kandung dari AM, keduanya langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara meninju bagian wajah dan menendang di bagian pinggang hingga kemudian korban terjatuh.

“Saat korban terjatuh, tersangka MF kembali menendang wajah korban, namun yang mengenai tulang telapak tangan kiri hingga patah,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, Waka polres ini melanjutkan, tersangka terancam pasal 170 ayat 1 Jo pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun, sementara abang tersangka FM masih terus diburu.

“Kami imbau kepada FM agar segera menyerahkan diri" ujarnya. (Pewarta : Waldi)

Related News