Foto bersama usai sosialisasi
Klikwarta.com, Bintan - Menindaklanjuti Surat Edaran Kadisdik Bintan, Kepala sekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 24 bersama para guru menggelar sosialisasi ke para wali murid, tentang Perbup No 66 Tahun 2014, Jam Wajib Belajar pada Malam Hari terhadap Anak Didik Se-kabupaten Bintan, Minggu (09/02/2020).
"Sesuai arahan Kadisdik Bintan Tertanggal 7 Februari 2020 meminta pihak sekolah untuk dapat mensosialisasikan Perbup, maka hari ini kami mengadakan sosialisasi ke para Wali Murid", jelas Yoniswan S.Pd. I selaku kepala sekolah SMP Negeri 24.
Ia mengatakan, di era teknologi canggih saat ini, minat anak untuk belajar menurun. Sehingga perlu dilakukan upaya untuk membangkitkan kembali semangat belajar para siswa. Terlebih, sebentar lagi akan digelar UNBK bagi anak-anak kelas 9.
"Kami tekankan ke para wali murid untuk memberikan jam wajib belajar bagi anak-anaknya. Hal ini bertujuan untuk menjadikan anak-anak lebih cemerlang dan mudah mengikuti tahapan belajar di sekolah", ungkapnya.
Lanjutnya, seperti diketahui SMPN 24 dalam waktu dekat pada tanggal 1-4 Maret akan mengadakan simulasi UNBK, tanggal 5-11 Mid Semester, tanggal 16-20 Maret Ujian Semester, tanggal 23-27 UASBN, tanggal 6-10 April Ujian Praktek dan pada tanggal 20-23 April digelar UNBK.
"Maka dari itu, bersama wali murid kita ingin anak-anak meningkatkan jam belajarnya. Semoga tambahan jam belajar malam, mampu meningkatkan pengetahuan anak. Karena ditangan merekalah kemajuan dan inovasi dapat kita raih", tandasnya. (Surya)








