Ditreskrimus Polda Sumsel Sita Aset TPPU Senilai Rp 13 Milyar dari Tersangka BC
Klikwarta.com, Palembang Sumsel - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU ) yang melibatkan seorang pengusaha ternama dari bisnis tambang Batu Bara ilegal di Muara Enim telah menghebohkan publik di ungkap Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel.
BC (33) tersangka penambangan ilegal asal Dusun Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan, kini harus berurusan dengan Hukum setelah terungkap bahwa kekayaannya melimpah yang dimilikinya berasal dari hasil kejahatan penambangan ilegal.
Melalui bisnis tambang Batu Bara ilegal, BC berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah besar yang kemudian di alihkan melalui berbagai cara dengan tujuan untuk menyamarkan asal usulnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka BC sangatlah rapi. Uang hasil tambang ilegal tersebut, tidak langsung digunakan untuk membeli aset-aset mewah. Namun, uang tersebut terlebih dahulu dimasukkan kedalam rekening-rekening bank yang berbeda. Setelah itu uang tersebut di transfer secara bertahap keperisahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya. Dengan cara tersebut,aliran uang menjadi sulit di lacak dan sulit di hubungkan dengan aktivitas tambang ilegal. Aset-aset rumah mewah dan barang mewah yang berhasil di sita dari tersangka BC merupakan bukti nyata dari hasil kejahatan yang dilakukannya. Mulai dari rumah mewah,mobil-mobil mewah,hingga properti lainnya,semuanya di duga di beli dengan uang hasil pencucian uang.
"Penyitaan aset-aset ini merupakan salah Satu upaya aparat penegak Hukum dan pemerintah untuk membekukan aliran Dana hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada Negara" ujar Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur Reserse Kriminal khusus (Dirkrimsus)Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo, saat menggelar konferensi pers,Senin (21/10/2024).
Menurut Kombes Bagus,kasus pencucian uang ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa cangihnya modus oprandi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan ekonomi.
"Para pelaku kejahatan ini tidak segan-segan menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatannya.Oleh karena itu,diperlukan upaya yang lebih serius dari aparat penegak Hukum untuk membongkar jaringan pencucian uang dan membawa para pelakunya ke Meja Hijau", tegasnya.
Bagus menambahkan, kasus ini juga mengakui pentingnya peran pusat pelaporan dan Analisis transaksi keuangan (PPATK ) dalam melacak aliran Dana hasil kejahatan.
"PPATK memiliki peran yang sangat strategis dalam deteksi transaksi keuangan yang mencurigakan.Dengan adanya data yang lengkap dan akurat dari PPATK aparat penegak Hukum dapat lebih mudah mengungkap kasus-kasus pencucian uang", jelasnya.
"Dalam kasus ini, PPATK telah bekerjasama dengan aparat penegak Hukum untuk melacak aliran dana hasil tambang ilegal. Hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut tidak hanya di gunakan untuk membeli aset-aset mewah. Tetapi juga di investasikan dalam berbagai bisnis", imbuh alumni Akpol 1998 tersebut.
Senada dengan Dirkrimsus, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto yang mendampingi saat jumpa pers dengan Wartawan menambahkan, untuk TKP tambang Batu Bara ilegal tersebut berada di Dusun II Desa Penyandingan,kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatra Selatan.
"Tambang ilegal tersebut masuk kedalam HGU perusahaan PT Bumi Sawindo Permai (BSP), berdasarkan sertifikat HGU Nomor 2 Tahun 1994 di Afdeling 4 dengan izin konsesi IUP PT Bukit Asam dan yang terletak di Jalan Lintas Muara Enim Baturaja Desa Penyandingan Kkecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumsel", ujar Sunarto.
Menurut Kabid Humas potensi Kerugian Negara akibat kegiatan ilegal yang dilakukan oleh tersangka selama 5 Tahun berjumlah lebih kurang 36 Juta US Dollar atau Rp 556,884 Milyar.
"Tersangka BC di jerat pasal 3 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman Hukuman paling lama 20 Tahun penjara dan denda paling banyak RP.10 Milyar dan pasal 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman Hukuman penjara paling lama 20 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Milyar", pungkasnya.
Kontributor : Aliwardana








