Dua Pengedar Sabu Dibekuk

Kamis, 12/04/2018 - 17:20
Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

Klikwarta.com - Satresnarkoba Polres Seluma mengamankan dua orang pelaku inisial HA (24) warga Kelurahan Kebun Bler Kecamatan Ratu Samban dan DE (23) warga Kelurahan Kampung Pensiun, Kecamatan Kepahiang, Jumat (6/4) dini hari. Keduanya diamankan saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. 

Dilansir Tribratanewsbengkulu.com, Kasatres Narkoba Iptu Rajis Sufi menegaskan kedua pelaku berhasil dibekuk, setelah anggota Satresnarkoba Polres Seluma mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya transaksi dugaan penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja.

“Kedua pelaku kita amankan, saat keduanya sedang berada di salah satu rumah makan di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja”, terang Iptu. Rajis Sufi.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan keduanya dibekuk di sebuah rumah makan di Kelurahan Babatan.

Saat dilakukan pemeriksaan pada tas yang disandang pelaku berinisial H-A, petugas menemukan barang berupa serbuk kristal bening yang dibungkus plastik bening sebanyak 7 bungkus ukuran paket kecil yang disimpan didalam kotak rokok.

Kedua pelaku langsung digelandang petugas ke Mapolres Seluma, untuk menjalani pemeriksaan beserta barang yang diduga narkotika jenis sabu, beserta 1 (satu) unit handphone, dan 1 (satu) unit sepeda motor.

Untuk mengetahui berat jenis sabu yang diamankan, petugas juga melakukan koordinasi dengan BPOM untuk uji laboratorium terhadap barang yang diduga narkotika tersebut. (*)

Related News