Hariyono S.H Kuasa Hukum Singgih Hartono
Blora, Klikwarta.com - "S", salah satu warga di Kecamatan Cepu, dilaporkan Singgih Hartono terkait dugaan penyerobotan tanah kawasan Wonorejo yang terletak di Kelurahan Karangboyo, kecamatan Cepu ke Polres Blora, belum lama ini.
Hariyono kuasa hukum Singgih Hartono mendatangi Polres Blora guna menanyakan perkembangan kasus tersebut pada Selasa (11/4/2023).
"Kunjungan ini dalam rangka menanyakan perkembangan penyelidikan atas kasus yang dilaporkan Pak Singgih," ujar Hariyono.
Hariyono menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah bertemu Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono untuk membicarakan perkembangan kasus tersebut. Namun, karena pihak kepolisian masih menunggu surat balasan dari Untag Semarang, maka belum bisa dipastikan perkembangannya.
"Waktu itu Pak Kasat mengatakan, bahwa untuk gelar itu butuh ahli pidana. Hal ini dikhawatirkan jika nantinya dari pihak terlapor akan menggunakan ahli perdata," jelas Hariyono.
Namun, Hariyono menyebut, saat itu penyidik malah membahas soal SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung). Sehingga penyidik berasumsi kalau laporan Singgih Hartono merupakan kasus dimana perdata harus didahulukan.
"Padahal jelas, kasus yang dilaporkan oleh Pak Singgih adalah kasus dugaan tindak pidana. Jadi sudah betul kalau lapornya ke polisi. Lha kok malah meriksa ahli perdata, yakni Prof Edi dari Untag Semarang. Kita tahu bahwa Prof Edi itu ahli bidang perdata," jelasnya.
Lebih lanjut Hariyono menegaskan, jika penyidik berasumsi seperti itu, berarti tidak pernah mempelajari 2 alat bukti yang telah ada, yaitu keterangan saksi dari BPN dan Sekda. Juga sertifikat yang dipunyai pelapor yaitu Singgih.
"Katanya berdasarkan 'petunjuk', tapi petunjuk apa saya nggak tahu. Berdasarkan keterangan ahli perdata, ahli perdata menggunakan Perppu no 51 tahun 1960 dan menggunakan SEMA," jelas Hariyono.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Supriyono melalui Kanit Idik III Satreskrim Polres Blora Ipda Budi Santoso menjelaskan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi perdata yaitu Profesor Edi dari Untag Semarang. Dan pelapor akan menyiapkan ahli pidana. Penyidik siap melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana yang akan diajukan oleh pihak pelapor.
"Lahannya kurang lebih 6 hektar. Perkara ini tidak jalan ditempat dan tetap berjalan. Dan penanganan kasus ini kita menghindari terjadinya kegaduhan. Seperti yang sempat terjadi pada saat memanggil teradu ada pengerahan massa yang seolah mengintimidasi pihak kepolisian. Kita tidak takut, tapi penanganannya tetap menjaga kondusifitas," ujar Budi Santoso, Rabu (12/4/2023).
Pewarta: Fajar








