Salah satu habitat rafflesia Arnoldi yang sudah berubah menjadi kebun sawit di desa Tebat Mono, Ke. Kepahiang, Kab. Kepahiang.
Klikwarta.com, Kepahiang – Dalam Rangka Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, 5 November 2025. Komunitas Peduli Puspa Langka (KPPL) Kepahiang Alami merilis laporan terbaru terkait kondisi habitat Rafflesia Arnoldi di Kabupaten Kepahiang. Dalam laporan tersebut, KPPL menyebutkan bahwa dari 9 titik habitat alami yang pernah tercatat, saat ini hanya 6 titik yang masih tersisa dan berada dalam kondisi terancam.
Acaman paling serius yang ditemukan dan sudah memusnahkan habitat Rafflesia Arnoldi adalah perubahan kawasan hutan menjadi kebun sawit, kebun kopi, dan pemanfaatan lahan pribadi pada area yang sebelumnya termasuk tutupan hutan lindung dan HKM. Kondisi ini mengakibatkan hilangnya vegetasi inang yang sangat dibutuhkan Rafflesia untuk berkembang.
Ketua KPPL Kepahiang Alami, Hernandes Ade Putra, S.Pd., Gr., menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi tersebut.
“Sangat disayangkan tutupan Hutan Lindung Kabupaten Kepahiang dan habitat Rafflesia arnoldi dibabat untuk kepentingan pribadi. Banyak kawasan yang seharusnya dilindungi justru berubah menjadi perkebunan,” ujar Hernandes.

Dalam temuan lapangan, KPPL mencatat beberapa lokasi yang mengalami kerusakan habitat. Salah satunya berada pada titik koordinat 3°39'32"S — 102°33'22"E di Desa Tebat Monno. Berdasarkan citra udara dan verifikasi lapangan, area tersebut telah berubah menjadi kebun sawit dan kopi. Kondisi serupa juga ditemukan di dua titik lain :
- 3°38'47"S 102°33'36"E | Kelurahan Dusun Kepahiang, Kec. Kepahiang
- 3°32'20"S 102°29'21"E | Desa Tanjung Alam, Kecamatan Ujan Mas
Dari total 9 lokasi habitat yang tercatat sejak tahun 2021, KPPL merangkum titik pengawasan sebagai berikut:
Desa Tanjung Alam dengan status Kawasan kebun Masyarakat berjumlah 3 titik, Kelurahan Padang Lekat dengan status Kawasan kebun Masyarakat berjumlah 1 titik, Desa Tebat Mono dengan status Kawasan kebun masyarat dan hutan, Kel. Dusun Kepahiang dengan status Kawasan HKM berjumlah 1 titik, Desa Pagar Gunung dengan status Kawasan kebun Masyarakat berjumlah 1 titik habitat Rafflesia.
Selain temuan lapangan, KPPL juga telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat desa sebagai bentuk pencegahan kerusakan lanjutan. Hernandes menjelaskan bahwa gerakan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan habitat tersisa tetap hidup.
“Jika habitat ini hilang, tidak ada lagi tempat bagi Rafflesia untuk tumbuh,” tegasnya.
KPPL Kepahiang Alami menyampaikan dua seruan aksi penting :
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang didesak membuat Peraturan Daerah atau Rancangan Regulasi Umum Perlindungan Habitat Puspa Langka, serta melarang pembukaan kebun baru di radius habitat Rafflesia.
2. BKSDA Provinsi Bengkulu diminta melakukan patroli rutin dan rehabilitasi habitat yang telah rusak akibat kegiatan perkebunan.
KPPL Kepahiang Alami juga mencatat bahwa upaya konservasi tidak hanya berada di tangan pemerintah. Dukungan masyarakat lokal dan pemuda desa diperlukan untuk menjaga keberadaan puspa langka ikon Provinsi Bengkulu ini. (***)








