“Jakwir Cetem” Aja Kosi Wira Wiri Program Terbaru Disdukcapil Kota Tegal Cepat dan Tepat Melayani

Jumat, 06/09/2019 - 01:30
Wakil Wali Kota Tegal Saat dengar pendapat terkait peluncuran Jakwir Cetem Didukcapil

Wakil Wali Kota Tegal Saat dengar pendapat terkait peluncuran Jakwir Cetem Didukcapil

Klikwarta.com, Tegal - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kota Tegal telah bersiap meluncurkan  program layanan kependudukan berbasis IT dan berbasis android “Jakwir Cetem” yang merupakan akronim dari (“Aja Kosi Wira-wiri, Dukcapil Kota Tegal Cepat dan Tepat Melayani”, dan akan mengganti layanan kependudukan yang sebelumnya mengguanakan sistem manual.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi sesaat setelah menerima perwakilan Disdukpencapil diruang kerja Wakil Wali Kota, Kompleks Balai Kota Tegal, Kamis (5/9).

Wakil Wali Kota Tegal Jumadi menyampaikan layanan kependudukan dengan system online berbasis android, akan lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, baik Kartu tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK) semuanya bisa menggunakan android base kemudian bisa dikirim ke masyarakat.

Ia mengatakan bahwa persiapan program ini sudah hampir selesai, dan berharap bulan depan sudah bisa di luncurkan. Untuk mendapatkan aplikasi Jakwir Cetem, masyarakat bisa langsung mendownload aplikasi Jakwir Cetem di Play Store.

Sebelum peluncuran program ini, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi program tersebut, bahkan menurutnya saat ini, sebelum Jakwir Cetem diluncurkan sudah ada 200 orang yang mendownload aplikasi tersebut.

Mereka sudah bisa langsung memanfaatkan mendapatkan informasi bagaimana data kependudukan mereka itu KTP, KIA KK, akta kelahiran dn kartu kematian sudah bisa dilayani mengguanan android base.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Dores Indrian Nugroho meyampaikan bahwa program Jakwir Cetem merupakan layanan inovasi Disdukpencapil kota Tegal,  saat ini Jakwir Cetem dalam tahap continue improvrment, dan sudah ada 6 layanan yang bisa diakses dengan aplikasi tersebut, antara lain, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Pindah Datang dan Kekuar..dan satu layanan spesial yakni layanan update data, jadi masyarakat bisa mengubah data atau mengaktifkan NIK bagi masyarakat yang NIK nya tidak ada dalam data base. (Red/WB/CN)

Berita Terkait