Dirjen PAUD Dikdas PNFI Kemendikdasmen Gogot Suharwoto
Klikwarta.com, Jakarta, 8 Mei 2026 - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Gogot Suharwoto, memberikan beberapa pesan kunci terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Dalam menyukseskan SPMB, Kemendikdasmen mengimbau semua pihak dapat saling bersinergi. Ia mengapresiasi sebanyak 74 persen pemerintah daerah (Pemda) telah merampungkan petunjuk teknis (juknis).
Dalam pernyataannya, ia menekankan landasan hukum SPMB masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Namun, mengingat terdapat perubahan perhitungan daya tampung di satuan pendidikan, Kemendikdasmen juga telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.
“Kami berikan tambahan Surat Edaran tentang pelaksanaan SPMB Tahun (Ajaran) 2025-2026 karena ada perubahan dalam perhitungan daya tampung atau rombel (rombongan belajar),” tekannya di Jakarta, Kamis (7/5).
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan Petunjuk Teknis (Juknis) dilakukan oleh bupati/wali kota untuk jenjang PAUD hingga sekolah menengah pertama (SMP), serta Gubernur untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB). Selain itu, otoritas perhitungan daya tampung diberikan kepada Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) di setiap provinsi. Langkah ini diambil agar penyelesaian kendala dapat dilakukan secara langsung di tingkat provinsi tanpa harus bergantung kepada pemerintah pusat.

Gogot menambahkan, progres penetapan Juknis SPMB Pemda per 3 Mei 2026 secara nasional telah mencapai 74 persen. “Sudah mencapai 74 persen kabupaten/kota dan provinsi. Tetapi, masih tersisa sebanyak 26% juknis SPMB Daerah sedang dalam tahap finalisasi, terdiri dari 64% dalam proses di biro hukum dan 36% menunggu penandatanganan kepala daerah,” tambahnya.
Kemendikdasmen mendorong pelibatan sekolah swasta guna memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa belajar di sekolah swasta tanpa dipungut biaya. Saat ini, sebanyak 78 pemerintah daerah telah memberikan bantuan operasional maupun personal kepada siswa. 53 daerah melakukan intervensi melalui dana bantuan operasional untuk sekolah (BOS), sedangkan 25 daerah lain melalui Bantuan untuk Personal Siswa. Dengan melibatkan 811 sekolah swasta jenjang SMA, SMK, dan SKh, Provinsi Banten menjadi daerah dengan intervensi pendidikan swasta terbesar.
Guna memfasilitasi 9,4 juta anak yang akan berpindah jenjang pendidikan, kepala daerah dapat menginstruksikan koordinasi minimal empat dinas, yakni Dinas Pendidikan (Disdik) untuk sosialisasi jalur penerimaan beserta daya tampung sekolah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk verifikasi dan validasi data jalur domisili, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk persiapan pendaftaran daring, dan Dinas Sosial (Dinsos) untuk verivikasi dan validasi data jalur afirmasi. “SPMB, ‘S’ nya (adalah) sistem, bukan seleksi. (Sehingga), pemerintah pusat hingga daerah wajib memastikan semua anak yang ingin melanjutkan pendidikan dari jenjang satu ke jenjang berikutnya memiliki tempat,” tegas Gogot.
Sebagai langkah pencegahan terhadap penambahan daya tampung yang bersifat kejutan di luar presedur, Kemendikdasmen menerapkan sistem penguncian data di Dapodik segera setelah Juknis dan daya tampung ditetapkan oleh Pemda. “Prinsipnya jelas: tertib, transparan, dan akuntabel. Begitu sudah ada tanda tangan (Juknis), kami dapat laporannya, langsung kami kunci di Dapodik. Jadi, tidak ada lagi praktik jual beli kursi,” imbuhnya.
Menutup acara, Gogot menyampaikan, bahwa pemerintah daerah kini dapat menambahkan hasil tes kemampuan akademik (TKA) disampimg nilai rapor dalam di jalur prestasi, tanpa patokan skor. “Skor TKA, skor prestasi lain (akademik rapor) berapa besarannya itu diserahkan (ketentuannya) ke daerah. Kami tidak mematok berapa skor atau bobotnya,” pungkasnya.
(Kontributor : Arif)








