Ribuan liter arak dimusnahkan Kejari Blora di TPA sampah Blora, Senin (23/5/2022)
Klikwarta.com, Blora - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora musnahkan barang bukti ribuan liter minuman tradisional jenis arak, Senin (23/5/2022). Pemusnahan tersebut dilakukan dengan menggilas botol berisi arak menggunakan eskavator di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Blora, Desa Tempurejo, Kecamatan Blora.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Blora, Bagus Catur, menjelaskan, barang bukti arak tersebut merupakan tindak pidana ringan berdasarkan putusan pengadilan nomer 5/PITC/2022/PN Blora atas nama Pujo Nurwanto.
Dalam putusan ini, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ringan tanpa hak memperdagangkan minuman beralkohol dan dijatuhkan denda srbesar Rp200.000 atau jika tidak membayar dijatuhi hukuman selama 1 bulan.
"Ada 40 dus yang setiap dusnya berisi 12 botol arak. Setiap botol berisi 1,5 liter arak atau 720 liter," ujar Bagus.
Lanjut Bagus, Kejari Blora juga melakukan putusan Pengadilan Negeri Blora nomer 4/PIT/2022/PN Blora atas nama Suladi.
"Barang bukti ada 180 sak. Setiap sak terdapat 24 botol plastik berisi arak atau total terdapat 3888 liter. Barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu ada barang bukti kendaraan bermotor truk nopol S 8425 yang dikembalikan kepada Suladi," pungkasnya.
Usai pemusnahan, botol bekas berisi arak tersebut menjadi rebutan pemulung.
"Ya kepingin dapat bekas botol minuman arak untuk dijual perkilo Rp 1500," ujar Suwarti saat ditemui wartawan di lokasi TPA Blora, Senin (23/5/2022).
Pewarta: Fajar








