Hajatan warga dibubarkan Satgas PPKM
klikwarta.com, Wonosobo - Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Leksono yang terdiri dari Kecamatan, Koramil dan Polsek serta Satgas PPKM Desa melakukan operasi gabungan PPKM Darurat membubarkan acara hajatan sunatan di Dusun Wonokasihan Desa Sojokerto. (15/7)
Danramil Leksono Lettu Inf Salman Turut mengatakan, pembubaran tersebut berawal dari informasi yang masuknya ke Satgas Covid-19. Selanjutnya Satgas mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pengecekan lokasi ternyata acara hajatan sunatan yang diduga mendatangkan banyak tamu bahkan melebihi aturan PPKM Darurat yakni 30 orang dan tidak mengajukan ijin. Karena melanggar peraturan PPKM Darurat maka harus dibubarkan.
"Tadi langsung diberi sanksi berupa pembubaran kegiatan acara hajatan. Karena melanggar ketentuan waktu yang tercantum dalam surat rekomendasi dan melanggar ketentuan maksimal jumlah tamu, yaitu 30 orang," kata, Danramil
Kapolsek Lesono AKP Trubus Widodo menambahkan bahwa hal ini sesuai dengan Intruksi Bupati Kabupaten Wonosobo resmi menerbitkan aturan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pencegahan Dan Penanganan COVID-19, mulai Sabtu, 3 Juli hingga Selasa 30 Juli 2021. Keputusan terkait hal tersebut, dituangkan dalam Instruksi Bupati Wonosobo Nomor 1027 Tahun 2021.
Langkah untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona, dengan menerbitkan Instruksi Bupati tentang PPKM Darurat, didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa-Bali. Ia berharap, dengan telah terbitnya Instruksi Bupati, seluruh warga masyarakat Wonosobo akan lebih menyadari untuk tetap taat terhadap Protokol Kesehatan saat beraktifitas di luar rumah, sehingga kasus COVID-19 akan dapat terus ditekan hingga seminimal mungkin.
Menurutnya, pembubaran acara hajatan dan kerumunan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo No.1027 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Bupati Bantul No.79 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Yang penerapan pelaksanaan PPKM Darurat hingga tingkat kalurahan.
Setelah mendapatkan pengarahan akhirnya tuan rumah bersedia membongkar tenda yang akan digunakan untuk hajatan tersebut.
(0707)








