Walikota LIRA Kota Padangsidimpuan Rudy Hartono
Klikwarta.com, Padangsidimpuan- Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Padangsidmpuan, soroti Praktik rentenir atau yang dikenal dengan istilah bank keliling diduga semakin marak beroperasi di wilayah Kota Padangsidimpuan. Aktivitas pinjaman uang dengan sistem pembayaran harian hingga mingguan itu perlu jadi perhatian serius Pemerintah Setempat. Apakah telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait.
Modus yang digunakan umumnya menawarkan pinjaman cepat dengan proses mudah. Namun, praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum apabila dijalankan sebagai usaha keuangan tanpa legalitas resmi.
Berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak yang menjadikan usaha pemberian pinjaman sebagai mata pencaharian untuk meraup keuntungan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha keuangan ilegal terancam hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp50 juta.
Ketentuan itu mencakup praktik rentenir, istilah bank keliling, maupun pemberi pinjaman perorangan yang menjalankan aktivitas pembiayaan secara tetap tanpa izin dari otoritas berwenang.
Tidak hanya soal legalitas usaha, aparat penegak hukum juga dapat menjerat pelaku dengan pasal pidana tambahan apabila dalam proses penagihan ditemukan tindakan melawan hukum, seperti pemerasan, ancaman, intimidasi, perampasan barang, hingga kekerasan fisik.
Walikota LIRA Kota Padangsidimpuan Rudy Hartono, menegaskan agar aparat pemerintah daerah bersama instansi terkait didorong segera melakukan pendataan dan penertiban terhadap dugaan aktivitas bank keliling ilegal yang beroperasi di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Selain itu, Kata Rudy , penggunaan nama koperasi oleh pelaku rentenir dinilai dapat merusak citra koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang sah dan diawasi negara.
"Maraknya dugaan praktik bank keliling di kota Padangsidimpuan kini menjadi sorotan. Penegakan hukum dan pengawasan dinilai menjadi langkah penting agar aktivitas keuangan ilegal tidak terus berkembang " pungkasnya
Pewarta : Bambang Ginting








