Miris! Buruh Cabuli Anak Dibawah Umur, Polda Bengkulu Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 04/08/2020 - 11:10
Terduga pelaku saat diamankan
Terduga pelaku saat diamankan

Klikwarta.com, Bengkulu – Setelah menerima Laporan Polisi pada tanggal 25 Juli 2020 yang lalu terkait dugaan adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang masih berumur 11 tahun, Jajaran Sat Reskrim Polres Bengkulu langsung bergerak melakukan tindak penyelidikan dan penyidikan.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK., didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.IK melalui Ps. Paur Humas Aipda Widodo kepada awak media menerangkan hasil dari kegiatan penyelidikan dan penyidikan diketahui identitas dan keberadaan pelaku inisial Zu (40) yang langsung diamankan pada siang hari Jumat (31/07) yang lalu di Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tindak pidana persetubuhan dengan anak bawah umur ini dilakukan pelaku yang memiliki pekerjaan sebagai buruh harian lepas dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp 35.000 terhadap korban berlokasi di kamar mandi rumah pelaku, yang mana atas perbuatan pelaku, korban merasakan sakit dikemaluannya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., saat bertemu awak media kembali memberikan imbauan agar seluruh masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban asusila.

Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu menerapkan Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pungkasnya mengakhiri.

Related News