Modus Bekerja di Panti Pijat, 4 Wanita Terlibat Perdagangan Manusia Diamankan

Jumat, 01/05/2020 - 21:10
ilustrasi

ilustrasi

Klikwarta.com, Bengkulu - Empat wanita masing-masing HS (38), WI (34), MI (20) dan SU (17) diamankan Subdit Jatanras Polda Bengkulu, Kamis (30/04/2020) kemarin. 

Keempat wanita tersebut diamankan karena diduga sebagai pelaku perdagangan manusia atau Human Traficking dengan modus bekerja di sebuah Panti Pijat.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H mengungkapkan pihaknya berhasil mengungkap kasus perdagangan orang tersebut di Panti Pijat Putri, tepatnya di Jalan Jenggalu, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

a

Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, kasus tersebut berhasil diungkap berawal dari informasi Masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Perdagaan Orang yang dilakukan di Panti Pijat PUTRI.

Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Anggota Subdit lll Jatanras melakukan Penyelidikan dan Pengecekan untuk memastikan informasi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut. Setelah mendapatkan data yang akurat, Polisi langsung bergerak untuk menangkap para pelaku yang diduga berjumlah sekitar empat orang.

Sesampainya di Panti pijat yang dituju, Polisi menemukan 2 Pasang Pria dan Wanita berada dalam satu kamar, sehingga langsung dilakukan pengamanan termasuk kepada beberapa pengunjung yang berada di lokasi tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 950 ribu, serta 2 buah kondom yang belum dipakai.

(Sumber : Tribatanewsbengkulu.com)

Berita Terkait