Kedua pelaku pasca diamankan di Sel Tahanan Mapolsek Ratu Agung Kota Bengkulu
Klikwarta.com, Bengkulu - Meresahkan, dua orang pemuda Bengkulu harus berurusan dengan polisi setelah nekat memeras pengunjung di Taman Pasir Putih Pantai Panjang Bengkulu pada Sabtu (11/01/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
Pemuda tersebut berinisial RL dan DW. Pasca kejadian, korban Febri Ramadhani warga Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu langsung melaporkan kedua pelaku ke Polsek Ratu Agung. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap, Minggu (12/01/2020) di tempat yang berbeda.
"Pelaku ditangkap ditempat berbeda, untuk pelaku DW ditangkap di Kelurahan Sebakul dan untuk RL ditangkap di kediamannya di Sawah Lebar", ujar Kapolsek Ratu Agung Kota Bengkulu Iptu Fajri Ameli Putra, Senin (13/01/2020).
Aksi pelaku terhadap korban, terang Kapolsek, yakni dengan memaksa korban pakai gunting yang telah dimodifikasi. Pasca kejadian, tangan korban sebelah kiri terluka akibat ditusukan gunting tersebut.
Selanjutnya, korban dipaksa memberikan uang sebesar Rp 5 ribu yang kata pelaku untuk uang pengamanan. Namun, uang itu untuk beli rokok. Setelah diberikan uang oleh korban, pelaku bergegas meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam kasus ini, kedua pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (Red/Fr)








