Anak Kandung Hamil 5 Bulan, Ayah Bejat Diringkus Polisi

Jumat, 06/03/2020 - 16:59
Pelaku menunjukan jari saat konferensi pers Polres OKU Timur

Pelaku menunjukan jari saat konferensi pers Polres OKU Timur

Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Perbuatan bejat dilakukan Ya (52) seorang warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan. 

Bukannya melindungi anaknya, Ya justru melakukan perbuatan bejat hingga anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun hamil 5 bulan.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tang Jaya SH, SiK melalui kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra SiK didampingi PS Kanit PPA Bripka Juaini mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan ibu dan pengakuan korban pada Februari 2019 di Banyuasin.

"Awalnya, keluarga korban curiga melihat perubahan badan korban, ketika diperiksa korban sudah hamil. Saat ditanya siapa pelakunya, korban menjawab ayahnya, sontak sang ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi pada Januari 2020", terang Kasat Reskrim, saat gelar konferensi pers, Kamis (05/03/2020).

Dikatakan Kasat Reskrim, dalam aksi bejat pelaku, korban dipaksa dibawah ancaman pelaku dengan menggunakan senjata tajam. Sehingga korban ketakutan dan pasrah. 

"Pelaku menggunakan pisau menodong, korban tak bisa berbuat banyak saat pelaku melakukan aksi bejatnya. Saat ini korban masih dalam keadaan trauma atas kejadian yang menimpanya dan korban sekarang dipulangkan kerumah ibu kandungnya, korban dibawah pengawasan pihaknya dan Dinas Sosial", Imbuhnya.

Diketahui, ayah bejat tersebut melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2019. "Istri saya sakit kencing manis pak. Sudah delapan bulan saya tidak pernah dilayani lagi", singkat pelaku saat dalam konferensi pers. (Pewarta : Aliwardana)

Catatan : Berita ini tidak disebutkan nama identitas korban, saksi dan nama desa, berdasarkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dan UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).

Berita Terkait