Konferensi Pers Polres Bintan, Empat Nelayan di Bintan di Amankan 

Rabu, 09/07/2025 - 19:29
Konferensi Pers Polres Bintan

Konferensi Pers Polres Bintan

Klikwarta.com, Bintan - Kapolres Bintan ,melalui Kasatreskrim polres Bintan mengamankan empat orang nelayan harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan bermain judi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan.

Keempatnya, berinisial M (37), W (29), S (52), dan VYS (23). Mereka, ditangkap saat sedang asyik bermain judi jenis daun merah menggunakan kartu remi di sebuah pondok kawasan Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Bintan, Iptu H.P. Bako, Rabu (09/07/2025).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa kartu remi dan sejumlah uang tunai yang digunakan para pelaku untuk bertaruh.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman  hukuman pidana penjara hingga 10 tahun. (*)

Berita Terkait