Tersangka (Tengah Diborgol) saat diamankan
Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang oknum guru silat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya sendiri hingga puluhan kali.
Dihimpun Klikwarta.com, perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh AA (28) warga Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. AA yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres OKU, tega menyetubuhi muridnya yang masih berumur 14 tahun.
Hasil penyelidikan polisi, tersangka mengaku sudah melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban sebanyak 20 kali, selama kurun waktu 8 bulan sejak Oktober 2019 hingga Mei 2020.
Kapolres Oku AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto, membenarkan kejadian tersebut.
"Tersangka sudah ditangkap (Rabu (13/05), red). Modus tersangka saat melancarkan aksi bejatnya dengan cara merayu dan mengajak korban untuk berlatih silat (bela diri) dan pasca awal kejadian bermula pada hari Minggu pagi di Bulan Oktober 2019 lalu. Saat itu tersangka mengajak korban ke rumahnya dengan dalih untuk berlatih (mengajarkan) dan menggambarkan gerakkan bela diri silat yang korban pelajari dari sang guru tersangka", terang Kasat Reskrim, dikonfirmasi Klikwarta.com via telephone, Sabtu (16/05/2020) sekira pukul 11.30 WIB.
"Pada saat kejadian pertama kali di rumah pelaku, rumah dalam keadaan sepi (kosong) hanya ada mereka berdua tersangka dan korban. Selanjutnya tersangka merayu korban untuk ke kamar yang berada di lantai dua rumah tersangka. Di ruang kamar itulah tersangka melakukan aksinya menyetubuhi korban yang masih di bawah umur", jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi bejat itu dilakukan sejak Oktober 2019 lalu hingga bulan Mei 2020.
"Tersangka telah menggauli korban berulang kali sebanyak 20 kali, kejadian di rumah pelaku, di rumah korban pada saat orang tua korban tidak ada di rumah, kemudian di semak-semak kebun Desa Lunggaian. Perbuatan tersangka akhirnya diketahui oleh orang tua korban dan langsung melaporkan ke polisi dengan Nomor laporan:LP-B/66/V/2020/RES.OKU.TGL 12 Mei 2020", kata Kasat Reskrim.
Masih kata Kasat Reskrim, orang tua korban tidak terima dengan perbuatan tersangka, sehingga melaporkannya ke polisi. "Setelah menerima laporan tersebut, anggota kita bergerak menyelidiki permasalahan ini dan mencari informasi keberadaan tersangka pelaku. Tepatnya pada Rabu (13/05/2020) sekira pukul 19.30 WIB, keberadaan tersangka diketahui, kemudian anggota pun langsung bergerak menuju lokasi meringkusnya. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan", ujar Kasat Reskrim.
"Tersangka saat ini sudah mendekam di sel jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU NO:23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas Lima Belas (15) tahun penjara (kurungan)", pungkasnya.
(Pewarta : Aliwardana)
Catatan : Berita ini tidak disebutkan nama identitas korban, saksi dan nama desa, berdasarkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dan UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak)








