Kejati Periksa Tim Pokja Provinsi

Senin, 03/09/2018 - 16:03
Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan

Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan

Klikwarta.com - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memanggil 3 orang dari tim Kelompok Kerja (Pokja) Provinsi untuk dimintai keterangan Senin (3/9/2018). Tiga orang tersebut adalah Oktin Eleven, Ahmadi Tono dan Rendra Satria. Ketiganya dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi penyusunan raperda air limbah di Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2017 yang menelan dana sebasar Rp500 juta. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Baginda Paul Lumban Gaol melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Henri Nainggolan membenarkan telah melakukan pemanggilan terhadap ketiga orang tim pokja tersebut. Pemanggilan ketiga saksi tersebut guna dimintai keterangan terkait teknis penyusunan, mekanisme pengajuan dan pencairan dana raperda air limbah. 

"Kita melakukan pemanggilan kepada ketiga orang saksi untuk dimintai keterangan terkait teknis penyusunan, mekanisme pengajuan dan pencairan dana raperda air limbah yang menggunakan dana APBN tahun 2017 sebesar Rp 500 juta", jelas Henri Nainggolan.

Sebelumnya Kejati Bengkulu telah melakukan pemeriksaan kepada 8 orang saksi, yang berasal dari tim teknis, pejabat Standar pelayanan minimal (SPM) hingga bendahara Satuan Kerja (satker) Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PSPLP) Direktorat jenderal (ditje) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Delapan saksi tersebut diantaranya Rosdiana anggota tim Teknis, Sri Monlati anggota tim teknis, Sri Puji Astuti anggota tim teknis, M husni anggota tim teknis, Egi Yuniarto anggota tim teknis, Tri Andika tim akedemisi, Nurhayani pejabat SPM Satker PSPLP, Nihan bendahara Satker PSPLP Ditjen Cipta Karya Kementerian PU. 

Hingga saat ini 11 orang saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Tim Pidsus Kejati Bengkulu. Kasus Dugaan korupsi penyusunan raperda air limbah di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2017 dalam lelang dimenangkan oleh PT. SKA. Tetapi dalam pelaksanaanya diduga tidak dilakukan oleh PT. SKA melainkan di kerjakan oleh PPK Satker PSPLP Ditjen Cipta Karya kementerian PU dengan inisial (AZ) yang diduga merugikan negara hingga Rp 300 juta. (Ferdi)

Berita Terkait