Berkas dua tersangka pencuri angsa dilimpahkan ke Kejari Manna
Bengkulu Selatan, Klikwarta.com - Berkas dua tersangka pencuri angsa, masing-masing TO (19) warga Desa Gedung Agung dan ER (22) warga Desa Muara Pulutan Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kerjari) Manna.
"Berkasnya sudah P21, mulai hari ini keduanya jadi tahanan JPU," kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Ordiva S.IK, Selasa (2/5/2017).
Dikatakan Kapolres, keduanya disangka mencuri seekor angsa milik M Soleh, warga Jalan Bahmada Rustam Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Manna pada 7 April 2017 lalu.
Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerima berkas kedua tersangka memutuskan untuk menahan keduanya. "Demi memudahkan proses persidangan," kata Dian Febianti,SH, JPU Kejari Manna. (Fal)








