Profil 3 Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Disnakan Jatim untuk Kabupaten Blitar

Selasa, 14/09/2021 - 20:58
Ketiga Tersangka Dugaan Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah Disnakan Jatim di Kabupaten Blitar (foto : Kejari Blitar untuk Klikwarta.com)

Ketiga Tersangka Dugaan Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah Disnakan Jatim di Kabupaten Blitar (foto : Kejari Blitar untuk Klikwarta.com)

Klikwarta.com Blitar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar resmi telah menahan 3 orang Tersangka pada kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah berupa uang dari Dinas Peternakan (Disnakan) Jawa Timur tahun anggaran 2016 dan tahun anggaran 2017 di kabupaten Blitar, sejak 8 September 2021 selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. 

Kasi Intel Kejari Blitar Anwar R. Zakaria mengatakan, ketiga Tersangka yang tengah menjalani penahanan itu ialah Choirul Firmansyah bin Alm. Sudjito, warga dusun Kemloko, RT 01 / RW 12, desa Sidodadi, kecamatan Garum, kabupaten Blitar sebagai Tersangka I. 

Kemudian sebagai Tersangka II adalah Setyo Wahyudi bin Alm. Sukirno, warga dusun Centong, RT 02 / RW 03, desa Purworejo, kecamatan Sanankulon, kabupaten Blitar. Sementara Nanang Junaedi bin Alm. Senapi, selaku warga dusun Popoh, RT 02 / RW 01, desa Popoh, kecamatan Selopuro, kabupaten Blitar sebagai Tersangka III.

"Dalam waktu yang tidak lama kita mulai memberkas terhadap ketiga Tersangka atas nama tersebut, dalam tiga berkas. Tentunya setelah berkas lengkap, Penyidik ngirim ke Penuntut Umum untuk diteliti itu dibuatkan dakwaan, jika sudah siap nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya," kata Anwar, kepada Klikwarta.com Blitar, Selasa (14/9/2021).

Anwar melanjutkan, saat ini pihaknya telah mereview keterangan terhadap saksi-saksi sekitar 60 orang sambil mengumpulan alat-alat bukti. Fokus sementara ini ia masih mempersiapkan pemberkasan yang akan diajukan ke persidangan. 

Perincian bukti-bukti yang telah disiapkan menurutnya seperti saksi 60 orang dari unsur Gapoktan, Dinas Peternakan baik Provinsi maupun Kabupaten, kemudian dari beberapa orang yang menjual hewan ternak hingga sejumlah dokumen seperti proposal dari poktan, dokumen verifikasi poktan, dokumen penelitian barang yang dilakukan pemberi hibah ditambah dokumen pemeriksaan di lapangan.

"Itu bukti-bukti yang kita yakini ketiga orang tersebut dijadikan sebagai Tersangka," tandasnya.

Diinformasikan sebelumnya, ketiga Tersangka itu berbuat kejahatan dengan cara Para Tersangka mengkondisikan proposal dari para kelompok pada Kecamatan Selopuro, Kecamatan Doko, Kecamatan Wates, Kecamatan Panggungrejo, dan Kecamatan Garum di kabupaten Blitar untuk mendapatkan dana bantuan atau hibah berupa uang ke Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2016 dan tahun anggaran 2017.

Kemudian, lanjut Anwar, setelah proposal disetujui dan uang bantuan masuk ke rekening para kelompok, para Tersangka dengan sengaja memotong dana bantuan kelompok-kelompok yang telah dikondisikan oleh para Tersangka guna mendapatkan dana bantuan tersebut untuk kepentingan para Tersangka sendiri.

"Sehingga para kelompok tidak menerima bantuan secara utuh. Perbuatan para Tersangka tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar dua milyar delapan ratus sepuluh juta rupiah," tukasnya.

 

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait