DPRD Harap Pemkab Blitar Pedomani Perda-perda Atas Usulannya

Selasa, 09/11/2021 - 13:54
Juru Bicara Fraksi GPN DPRD Kabupaten Blitar

Juru Bicara Fraksi GPN DPRD Kabupaten Blitar

Klikwarta.com, Blitar - Dalam rangka pembangunan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mempedomani peraturan daerah (perda) yang diusulkan kepada DPRD setelah nanti rancangan perdanya disahkan menjadi perda.

Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) DPRD Kabupaten Blitar berharap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan eksekutif setelah menjadi Perda akan bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah agar dapat bekerja untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi GPN Sunarto saat menyampaikan pandangan umumnya terhadap Nota Keuangan RAPBD 2022 dan Ranperda Usulan Eksekutif.

Pihaknya menilai, apa yang menjadi muatan dalam Ranperda itu, baik tentang BUMD, Perusahaan Umum Savitri Indah, PDAM Tirta Penataran tersebut menjadi beban daerah bukan menjadi penyumbang PAD.

Pansus, kata dia, nanti akan melahirkan sebuah peraturan yang bisa mengikat yang akhirnya bisa membantu Pemerintah Kabupaten Blitar untuk meningkatkan sumber-sumber PAD dari yang sekarang dibahas Ranperdanya.

“Tapi kalau nanti pada akhirnya tidak bermanfaat dalam menaikkan PAD, fraksi GPN mengusulkan kalau itu bukan kewajiban yang harus dibentuk, lebih baik untuk dibubarkan dari pada menjadi beban pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, berkaitan dengan ranperda tentang perubahan atas Perda No.4 tahun 2019 tentang Retribusi Perijinan Tertentu serta Ranperda tentang penyelenggaraan reklame. Pihaknya juga berharap setelah menjadi Perda juga dapat digunakan sebagai pedoman bagi Pemda untuk mendorong peningkatan PAD.

“Pada prinsipnya, sepanjang melalui tahapan yang benar Fraksi GPN menyampaikan apresiasi atas usulan 5 Ranperda usulan eksekutif dan menyetujui serta mendukung untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut,” imbuhnya.

Sekedar informasi, 5 Ranperda Usulan Eksekutif yaitu, pertama, Ranperda tentang perubahan atas Perda no. 4 tahun 2019 tentang retribusi perijinan tertentu, kedua, Ranperda tentang penyelenggaraan reklame, ketiga, Ranperda tentang badan usaha milik daerah, keempat, Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Penataran Kab. Blitar, dan kelima, Ranperda perusahaan umum daerah Savitri Indah.

 

(Pewarta : Faisal NR) 

Berita Terkait