Klikwarta.com, Tulungagung – Berbagai cara yang dilakukan Satgas Tulungagung untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tulungagung. Misalnya, menggelar operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung. Seperti yang terlihat Selasa (11/01/2022) pagi.
Personil Gabungan TNI Polri dan Satpol PP dipimpin Iptu Diyon Fitrianto, S.H Kanit Laka Satlantas Polres Tulungagung selaku Perwira Pengendali Operasi Yustisi, menggelar pendisiplinan Prokes di area Alun alun Kabupaten Tulungagung dengan sasaran pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker. Hal ini, guna peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan.
Selain menindak pelanggar, Petugas juga mengingatkan dan mengedukasi kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan 5M. Operasi Yustisi di alun alun Kota Tulungagung, didapati 5 (lima) orang pelanggar Protokol Kesehatan.
“Masih dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah, diantaranya 3 (tiga) orang pelanggar prokes diberikan sangsi membayar denda sesuai ketentuan, untuk para pelanggar langsung Sidang ditempat, sedangkan 2 (dua) orang pelanggar lainnya diberikan sangsi teguran lesan”, terang Iptu Nenny Sasongko.
Ia menjelaskan, Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin mematuhi prokes dan sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian Covid-19. Meskipun Tulungagung saat ini sudah turun level menjadi Level 1, kepatuhan masyarakat untuk disiplin prokes salah satunya menggunakan masker harus tetap diterapkan.
“Meskipun Kabupaten Tulungagung saat ini sudah turun Level menjadi Level 1, dihimbau kepada warga masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid 19", pungkas Iptu Nenny.
Pewarta : Cristian








