Pelaku yang menyetubuhi anak di bawah umur
Klikwarta.com, Bengkulu - Kolaborasi bersama Tim Opsnal Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu, Rabu (26/01/2022), berhasil mengamankan pelaku tindak pidana yang menyetubuhi anak di bawah umur. Pelaku merupakan oknum mahasiswa usia 20 tahun.
"Pelaku berhasil diamankan tim pimpinan Kasatreskrim, AKP Welliwanto Malau, S.I.K, MH, saat berada di Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan", terang Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulis.
"Sebelum mengamankan pelaku, kepolisian terlebih dahulu menerima laporan dari pihak keluarga korban pada bulan Januari, atas dugaan telah melakukan perbuatan melakukan persetubuhan anak dibawah umur pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekira pukul 15.50 WIB", lanjut Sugiharto.
Untuk kepentingan penyidikan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya. (*)








