Khofifah Dinilai Persulit Ijin Produksi UMKM Obat Tradisional

Kamis, 10/03/2022 - 18:04
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Artono

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Artono

Klikwarta.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dinilai kurang perhatian terhadap pelaku UMKM obat tradisional. Pasalnya, proses perijinan yang berbelit dan mahal untuk bisa mendapatkan ijin BPOM dari hasil produksi obat tradisional.

Hal itu terlihat dalam Pergub Jatim No 49 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari Perda No 6 tahun 2020 tentang Perlindungan Obat Tradisional.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Artono, mengaku, Pergub yang dibuat oleh Khofifah terkait obat tradisional ternyata tidak sesuai dengan slogan yaitu UKM sebagai punggung ekonomi nasional. Mengingat pelaku UMKM obat tradisional merasa kesulitan sekali untuk memperoleh ijin produksi.

"Persyaratannya ketat dan mahal dari pihak Pemprov Jatim dalam hal ini Dinas Kesehatan Jatim sebagai leading sektornya,”ungkap Artono, dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).

Politisi PKS tersebut menjelaskan, untuk bisa mendapatkan ijin UKOT (Usaha Kecil Obat Tradisional) harus menyediakan tenaga apoteker bagi UMKM obat tradisional. Padahal gaji seorang apoteker pelaku UMKM harus menyediakan Rp 5 juta per bulannya.

"Darimana biayanya para pelaku UMKM obat tradisional untuk menggajinya. Harusnya Dinkes Jatim menyediakan apotekernya, bukan pelaku UMKM obat tradisional,” ujar dia.

Artono menyebut, yang memberatkan para pelaku UMKM obat tradisional terhadap pergub tersebut adalah materi muatan Pergub No 49 tahun 2021. Sebab, hanya mengatur prosedur pembinaan dan pengawasan dan pengawasan serta tata cara pengenaan sanksi administrasi.

“Harusnya Pergub No 49 tahun 2021 ini mengatur kerja lintas sektor dilingkungan Pemprov Jatim agar politik hukum Perda Perlindungan obat tradisional dari hulu sampai hilir mampu diwujudkan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha obat tradisional,” tuturnya.

Artono menambahkan pihaknya berharap gubernur merevisi pergub tersebut. Jika dibiarkan dikawatirkan menjadi macan ompong saja dalam pelaksanaanya.

Artono menegaskan bahwa Komisi E sudah susah payah membahas perda tersebut dengan semangat untuk membantu kemudahan dan pembinaan pelaku UMKM obat tradisional di Jatim.

Maka, dalam pelaksanaannya harus ditunjang dengan pergub dan sejalan dengan semangat Perda Perlindungan Obat Tradisional saat dibuat.

"Jangan garang di dokumen saja, namun prakteknya rawan jadi macan ompong bahkan merugikan pelaku UMKM obat tradisional", pungkasnya.(*Supra)

Berita Terkait