Dit Resnarkoba Polda Jatim Limpahkan CBP ke Sat Resnarkoba Polres Tulungagung

Selasa, 15/03/2022 - 15:51
CBP, diduga pengedar narkoba jenis sabu beserta barang bukti

CBP, diduga pengedar narkoba jenis sabu beserta barang bukti

Klikwarta.com, Tulungagung - CBP (30) warga Jl. Bogowonto, Desa Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, kini harus merasakan dinginnya rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung, setelah ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, Senin (14/3/2022), sekira pukul 21:15 WIB.

CBP diduga merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu. Ia ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, di pinggir jalan masuk Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Saat itu ia akan melakukan transaksi.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, karena pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Tulungagung, maka, setelah dilakukan penyidikan, pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung.

"Dari penangkapan pelaku ini, tentunya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung akan segera melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang menyuplay pelaku CBP", terang Iptu Nenny, Selasa (15/03/2022).

Selain menerima pelaku CBP, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga menerima barang bukti yang berhasil diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim saat penangkapan.

"Barang bukti yang diserahkan di antaranya, 2 paket sabu seberat bruto 3,25 gram, 1 unit HP, 1 bungkus bekas rokok, 1 kartu ATM, 1 lembar struk kertas transfer dan 1 unit sepeda motor warna merah Nopol AG 4646 YBK," papar Nenny.

"Anggota masih melakukan pendalaman. Untuk pelaku CBP, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", pungkasnya.

Pewarta : Cristian

Berita Terkait