Sat Reskrim Polres Labuhabatu Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Tangkahan Manggis

Sabtu, 04/06/2022 - 16:36

Klikwarta.com, Labuhanbatu - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu tangkap pelaku tindak Pidana “Pencurian dengan Kekerasan” yang terjadi di Dusun tangkahan Manggis Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (04/06/2022).

Kanpolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kanit I Sat Reskrim Polres Labuhanbatu IPDA S. Manurung, menjelaskan kronologi kejadian berawal pada hari Senin 17 Juni 2019, sekira pukul 01:00 WIB.

Saat itu, korban bersama dengan tiga saksi berada di dalam rumah, tiba-tiba para pelaku masuk dan mengancam saksi, Yuliyatun dan Susilawati dangan menggunakan pisau dan meminta uang serta perhiasan namun tidak diberikan.

Pada saat itu pelaku Holmes Simbolon (43), melakukan tindakan asusila terhadap korban Netty. Setelah itu kelima pelaku mengikat empat korban dan mengumpulkannya di kamar belakang.

"Setelah para korban diikat, para pelaku mulai mengambil barang-barang milik koban, diantaranya, satu unit sepeda motor Supra X 125, empat unit Handphone, satu buah cincin dan 30 bungkus rokok", terang S. Manurung, Rabu (1/6/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan tim 1 Unit Resum yang dipimpin Kanit 1 Resum Polres Labuhanbatu, bahwa ditemukan keberadaan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di dalam rumahnya. Saat itu pelaku sedang tidur.

Kemudian tim langsung menggeledah dan berhasil mengamankan pelaku tesebut di Desa Sei Buluh Kecamatan. Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Dari hasil interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana kekerasan. Setelah itu Tim membawa pelaku ke Polres Labuhanbatu untuk dimintai keterangan.

Akibat perbuatannya tersangka di kenai Pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2 dan ke 3 dari KUHPidana. diancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

Pewarta : J Sitanggang 

Berita Terkait